Menghidupkan Kembali Sunnah Yang Terbengkalai

MENGHIDUPKAN KEMBALI

SUNNAH YANG TERBENGKALAI

 Tidak sedikit hadits shahih yang memerintahkan kita agar meluruskan barisan ketika shalat. Hadits-Hadits itu bahkan telah dikenal di kalangan pencinta ilmu, lebih-lebih guru mereka. Tetapi tidak sedikit di antara mereka yang belum menyadari bahwa apa yang diperintahkan Nabi Shalallahu’alaihi wassalam adalah tidak semata-mata meluruskan barisan antara bahu dengan bahu, tetapi juga antar kaki dengan kaki. Bahkan kita sering mendengar seorang imam masjid yang menyerukan untuk meluruskan barisan antar bahu saja, tidak sekalian dengan kaki. Karena hal ini merupakan penyimpangan dari sunnah Nabi Shalallahu’alaihi wassalam, maka saya ingin menyebutkan hadits-hadits yang berkenaan dengan perintah tersebut. Hal ini saya maksudkan agar menjadi peringatan bagi mereka yang ingin mengamalkan ajaran Nabi Shalallahu’alaihi wassalam dari sumber yang benar-benar valid, bukan dengan cara mengikuti tradisi yang tidak sesuai, atau mengikuti mereka yang sedikit pengetahuannya tentang agama.Adadua hadits shahih yang berkenaan dengan perintah itu, yaitu: hadits dari Anas dan hadits dari Nu’man bin Basyir. Hadits yang pertama adalah:

٣١ – اَقِيْمُوْ اصُفُوْفَكُمْ ، وَتَرَاصَوْا ، فَاِنِّى اَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِظَهْرِىْ .

“Tegakkanlah barisanmu, dan tetaplah di tempat, sebab aku dapat melihat kalian dari balik punggungku.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari (2/176, dengan syarah Al-Fath cet. Balagh), Imam Ahmad (3/182), Imam Mukhlis di dalam Al-Fawa’id (juz 1/10/2) dari beberapa jalur yang berasal dari Humaid Ath-Thawil dari Anas bin Malik, yang menuturkan:

“Shalat telah diqamati. Lalu Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam menghadap kepada kami dan bersabda: (kemudian perawi menyebutkan sabda Nabi seperti di atas).”

Sementara itu Imam Bukhari dalam riwayat lain menambahkan:

“Sebelum beliau bertakbir” dan di akhir hadits, Imam Bukhari juga menambahkan:

وَكَانَ اَحَدْنَا يَلْزُقُ مَنْكِبِهِ بِمَنْكِبِهِ صَاحِبِهِ وَقَدْ بِقَدَمِهِ

Seseorang di antara kami menempelkan bahunya dengan bahu kawannya ْdan menempelkan telapak kakinya dengan kaki kawannya.

Sedang yang dipakai oleh Al-Mukhlis adalah:

“Anas berkata: “Saya benar-benar melihat bahwa salah seorang di antara kami menempelkan bahu dan telapak kakinya ke bahu dan telapak kaki kawannya. Seandainya hal itu dilakukan sekaranُ, niscaya salah seorang di antara kalian akan ada yang enggan, seperti seekor bighal yang membangkang.”

Sanad hadits ini juga shahih sesuai dengan syarat Bukhari-Muslim. Sedang Al-Haizh Ibnu Hajar menyandarkan hadits tersebut kepada Sayyid bin Manshur dan Al-Ismaili. Imam Buhkari menerjemahkan hadits tersebut dengan perkataannya: “Bab Menempelkan Bahu dengan Bahu dan Telapak Kaki dengan Telapak Kaki Lainnya dalam Barisan Shalat.”

Sedangkan hadits kedua, yakni hadits Nu’man adalah:

٣٢ – اَقِيْمُوْا صُفُوْفَكُمْْ ثَلاَثثَا ، وَاﷲِلَتُقِيْمَنَّ صُفُوْفَكُمْ اَوْ لَيُخَالِفَنَّ بَيْنَ كُلُوْبِكُمْ

Rapatkanlah barisanmu (tiga kali). Demi Allah, kalian akan menegakkan barisan, atau Allah akan membuat hati kalian saling berselisih.”

Hadits ini ditakhrij oleh Abu Dawud (hadits nomor: 662), Ibnu Hibban (396), Imam Ahmad (4/276) dan Ad-Daulabi di dalam Al-Jadali. Husain bin Harits menceritakan: “Saya mendengar Nu’man bin Tsabit berkata:

“Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam menghadap kearah jamaah dan bersabda: (ia menuturkan sabda Nabi di atas). Nu’man bin Basyir berkata: “Lalu saya melihat masing-masing jamaah menemplekan bahunya ke bahu kawannya dan mata kakinya ke mata kaki kawannya.”

Menurut hasil pengamatan saya, sanad hadits ini shahih. Sedang Imam Bukhari mengomentarinya sebagai hadits yang majzum (bisa diandalkan keshahihannya). Adapun Imam Abu Khuzaimah juga menyebutkannya di dalam kitab shahihnya. Dan hadits tersebut juga disebutkan di dalam At-Targhib (1/176) dan Al-Fath (2/176).

Kemudian Ad-Daulabi meriwayatkannya dari jalur Baqiyyah bin Al-Walid, dari Huraiz yang menuturkan: “Saya mendengar Ghailan Al-Muqri meriwayatkannya dari Abu Qutailah Martsad bin Wada’ah yang meceritakan: “Saya mendengar Nu’man bin Basyir berkata (kemudian ia menyebutkan hadits di atas).”

Sanad ini bisa (la ba’sa bihi) dipakai sebagai mutabi’ (pendukung). Perawi-perawinya tsiqah kecuali Ghailan Al-Muqri. Kemungkinan besar yang dimaksud dengan Ghailan adalah yang saya sebutkan tadi, jika demikian maka ia adalah perawi yang majhulul-hal (tidak diketahui identitasnya), namun diambil haditsnya oleh beberapa perawi lain. Oleh karena itu Al-Hafizh Ibnu Hajar menilainya maqbul (dapat diterima).

Kandungan Hadits

Kedua hadits ini memiliki beberapa makna yang cukup penting, yaitu:

Pertama: Kewajiban merapatkan dan meluruskan barisan shalat. Hal ini merupakan perintah agama. Hukum asalnya adalah wajib, kecuali jika ada isyarat-isyarat yang ditetapkan di dalam kaidah hokum Islam (Ushul Fiqh). Alasan yang ada di sini justru semakin memperkuat hokum wajib tersebut, yaitu sabda Nabi Shalallahu’alaihi wassalam: “Atau Allah Subhana wa ta’ala akan membuat hati kalian saling berselisih.” Peringatan seperti ini tidak mungkin dinilai tidak wajib. Hal ini tentunya sudah jelas.

Kedua: Cara meluruskan dan merapatkan barisan itu adalah dengan menempelkan antara bahu dengan bahu dan sisi telapak kaki dengan sisi telapak kaki. Karena cara inilah yang ditempuh oleh para sahabat, tatkala mereka diperintah untuk meluruskan dan merapatkan barisan shalat oleh Nabi Shalallahu’alaihi wassalam. Oleh karena itu Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Al-Fath berkomentar, setelah menututkan perkataan Anas: “Penjelasan ini memberikan pengertian kepada kita bagaimana cara merapatkan dan meluruskan barisan shalat pada zaman Nabi Shalallahu’alaihi wassalam. Dengan demikian jelaslah bagi kita argumentasi untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan merapatkan dan meluruskan barisan.”

Namun yang patut disayangkan adalah bahwa sunnah ini telah dilupakan oleh sebagian besar kaum muslimin. Hanya beberapa ulama hadits yang masih memeganginya. Sekitar tahun 1468 H saya masih melihat mereka masih mempunyai semangat yang tinggi untuk mempraktekkan sunnah Nabi tersebut. Hal itu jelas berbeda dengan apa yang kita saksikan di kalangan ahli fiqh, yaitu para pengikut empat mahdzab terkemuka. Sunnah semacam ini dikalangan mereka benar-benar telah terlupakan. Bahkan mereka nampaknya merekayasa agar hal ini bisa dihindari. Buktinya, mayoritas mereka menetapkan bahwa jarak antar kaki adalah kurang lebih empat jari. Jika jarak ini dilebihi maka hukumnya makruh. Hal ini bisa kita lihat secara lebih rinci di dalam kita Al-Mudzahib Al-Arba’ah (1/207). Sebenarnya pembatasan jarak seperti itu tidak ada dasar haditsnya sama sekali. Hal itu hanya didasarkan pada ra’yu (rasio semata). Jika hal itu benar, maka harus dipraktekkan pula oleh imam atau orang yang shalat sendirian sebagiaman bisa diketahui dari kaidah ushuliyyah (asal).

Jelasnya, saya menghimbau kepada kaum muslimin, lebih-lebih para imam masjid atau musholla yang masih mempunyai minat yang besar dalam mengikuti sunnah Nabi, agar mengetahui benar sunnah ini dan mencari keutaman (fadhila), menghidupkan sunnah Nabi serta mengajak para jamaah untuk membiasakannya sehingga akan terhindar dari perpecahan sebagaimana diperingatkan oleh Nabi Shalallahu’alaihi wassalam: “Atau Allah akan membuat hari kalian saling berselisih.”

Ketiga: Di dalam hadits pertama terdapat penjelasan mu’jizat Nabi Shalallahu’alaihi wassalam, yaitu kemampuan beliau untuk melihat suasana yang ada di belakangnya. Namun perlu diketahui bahwa hal ini hanya mampu beliau lakukan ketika sedang shalat. Sebab tidak ada satu hadits pun yang menjelaskan bahwa beliau sanggup melakukan hal yang sama ketika berada di luar shalat.

Keempat: Kedua hadits tersebut mengandung bukti kuat tentang sesuatu yang jarang diketahui oleh umum, walaupun hal itu telah dikenal di dalam ilmu jiwa, yaitu bahwa fenomena lahiriah merupakan indikasi batiniah. Jika yang tampak di luar adalah kebobrokan, maka aspek dalam pun tidak jauh berbeda. Demikian pula sebaliknya. Dan hadits-hadits yang senada dengannya masih banyak. Insya Allah akan saya paparkan dalam kesempatan lain.

Kelima: Imam yang membaca takbiratul ihram ketika mu’adzin mengucapkan kata: Qad Qamatish-Shalat” adalah bid’ah. Karena bertentangan dengan hadits shahih, seperti yang ditunjukkan oleh hadits ini, terutama hadits yang pertama. Keduanya memberikan pengertian bahwa seorang imam setelah iqamat selesai, seyogyanya berdiri menghadap kearah jamaah sambil mengatur barisan mereka. Hal itu karena ia bertanggung jawab terhadap jamaah yang dipimpinnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Shalallahu’alaihi wassalam: “Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung-jawabannya.”

٣٣ – يَبْصُرُ اَحَدُكُمْ الْقَذَا ةَ فِى عَيْنِ اَخِيْهِ ، وَيَنْسَى الْجَذْعَ اَوِالْجَدَلَ فِى عَيْنِه مُعْتَرْضًا .

“Salah seorang di antara kalian suka melihat kotoran mata saudaranya, tetapi lupa melihat sosok yang melintang di depan matanya (sendiri).”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Sha’id di dalam Zawa’iduz-Zulud karya Ibnul Mubarak (nomor: 165/1 dari Al-Kawakib 575), Ibnu Hibban di dalam kitab shaihnya (1848), Abu Na’im di dalam Al-Hilyah (4/99) dan Al-Qadha’i di dalam Musnad Asy-Syihab (nomor: 51/1) dari beberapa jalur yang berasal dari Muhammad bin Hunair yang menuturkan: “Saya mendapatkan hadits dari Ja’far bin Burqan dari Yazid bin Al-Ahsam dari Abu Hurairah secara marfu”. Sementara itu Abu Na’im berkomentar: “Hadits ini gharib dari Yazid. Sebab diriwayatkan secara menyendiri oleh Muhammad bin Hunair dari Ja’far.

Menurut hasil analisa saya: Seluruh hadits ini tsiqah, dan termasuk perawi-perawi shahih, serta tak maengandung cacat sedikitpun. Karena itu hadits ini adalah shahih. Adapun komentar gharib yang dilontarkan pada hadits tersebut tidak mempengaruhi keshahihannya sedikitpun. Di samping itu kaidah ilmu hadits telah bahwa gharib kadang-kadang bisa mempunyai nilai shahih.

Oleh As-Suyuthi di dalam Al-Jami’ush-Shaghir hadits tersebut disandarkan kepada Abu Na’im saja. Dalam hal ini Al-Manawi menuturkan: “Al-Amiri menilai hadits tersebut sebagai hadits hasan.”

Di sisi lain Imam Bukhari juga meriwayatkan hَadits tersebut di dalam Al-Adab Al-Mufarrad (592) dari jalur Miskin bin Bukair Al-Hadzadza Al-Harani dari Ja’far bin Burqan dengan redaksi di atas, dan berhenti (mauquf) sampai Abu Hurairah.

Nama Miskin ini dikenal jujur, tetepi pernah melakukan kesalahan (shaduq yakhti’), sehingga riwayat Ibnu Humair secara marfu’ lebih kuat disbanding hadits ini, sebab yang disebut terakhir ini tidak dikenal sifat khatha’ (melakukan kesalahan di dalam meriwayatkan hadits). Namun demkian, keduanya termasuk perawi-perawi yang dipakai Bukhari.

٣٤ – اِذَا ذُكِرَ اَصْحَابِىْ فَاَمْسِكُوْا ، وَاِذَا ذُكِرَ النُّجُوْمُ فَاَمْسِكُوْا ، وَاِذَا ذُكِرَ القَدْرُ فَاَمْسِكُوْا .

“Jika para sahabatku disebut, maka diamlah. Jika bintang-bintang disebut, maka diamlah. Dan jika qadar disebut, maka diamlah.”

Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Tsauban, Ibnu Umar, dan Thawus, secara mursal (perawinya gugur di sanad yang terakhir). Semua sanad itu dha’if tetapi, satu sama lain saling menguatkan.

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud ini ditakhrij oleh Ath-Thabrani di dalam Al-Kabir(2/78/2) dan oleh Abu Na’im di dalam Al-Hilyah (4/108) dari jalur Al-Hasan bin Ali Al-Fasawi dari Sa’id bin Sulaiman Mashar bin Abul Malik bin Sala’ Al-Hamdani, dari Al-A’masy, dari Abi Wa’il dari Abdullah secara marfu’ (sanadnya bersambung hingga sampai kepada Nabi e). Abu Na’im berkomentar: “Hadits ini gharib dari Al-A’masy dan diriwayatkan secara menyendiri oleh Mashar.”

Saya berpendapat: Hadits itu dha’if, lebih-lebih karena Imam Bukhari berkata: “Hadits ini sebagian masih perlu ditinjau kembali.” Penilaian semacam ini dilontarkan pula oleh Ibnu Addi (1/343). Demikian pula apa yang disebutkan di dalam At-Tahdzib dan Al-Mizan dengan redaksi: “Imam Bukhari berpendapat: “Hadits ini memerlukan analisa tersendiri”, tanpa menyebutkan kata badh’an (sebagian). Karena redaksi penilaian yang dipakai oleh Imam Bukhari adalah dengan mencantumkan kata tersebut, boleh jadi hal itu merupakan kesalahan dari Adz-Dzahabi (penulis At-Tahdzib dan Al-Mizan) atau karena kesalahan cetak. Yang jelas An-Nasa’i juga menegaskan: “Hadits ini tidak kuat.” Sedangkan Ibnu Hibban juga berpendapat demikian dalam Ats-Tsiqaat. Sementara Al-Hafizh Ibnu Hajar sendiri di dalam At-Taqrib menilainya layyinul hadits (hadits yang lentur, dalam arti dapat dikenai berbagai macam penilaian).

Perawi-perawi hadits itu tergolong tsiqah kecuali Al-Fasawi. Semuanya dipakai oleh Bukhari-Muslim. Sedangkan Al-Fawasi ini ditulis biografinya oleh Al-Khathib (7/372). Ad-Daruquthni menilainya “laa ba’sa bihi” (tidak perlu dikhawatirkan).

Adapun Sa’id bin Sulaiman di sini adalah Adh-Dhabi Al-Wasithi termasuk rawi yang dipakai oleh Bukhari-Muslim yang berstatus “Tsiqah Hafizh” (tsiqah penghafal).

Dari semua penjelasan di atas, Anda bisa melihat kelemahan dari apa yang dikatakan oleh Al-Haitsami (7/202) yakni: “bahwa hadits itu diriwayatkan oleh Ath-Thabrani, yang di dalam sanadnya terdapat Mashar bin Abdulmalik, dimana oleh Ibnu Hibban dua tokok yang lain dinilainya tsiqah. Sedang penilaian tsiqah tersebut terdapat perbedaan di kalangan para penilai hadits. Adapun mengenai perawi-perawi yang lain adalah termasuk perwai yang dipakai oleh Bukhari-Muslim.”

Padahal sebenarnya, Al-Fawasi itu bukanlah perawi yang dipakai oleh Bukhari dan Muslimm juga bukan perawi imam enam yang lain. Al-Hafizh Al-Iraqi di dalam kitab Takhrijul Ahya’(1/50 cet. Ats-Tsaqafah Al-Islamiah) menyebutkan: “Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari hadits Ibnu Mas’ud dengan sanad hasan.”

Ath-Thabrani juga mempunyai hadits dari Ibnu Mas’ud melalui jalur lain, yang diriwayatkan oleh Al-Lalika’i di dalam Syarah Ushulus-Sunnah (239/1 dari Al-Kawakib 576) dan Ibnu Asakir (14/155/2), dari An-Nadhar Abi Qahdzam dari Abi Qilabah, dari Ibnu Mas’ud secara marfu’.

Sanad ini dha’if dan mengandung dua cacat:

Pertama: Terputusnya sanad antara Abu Qilabah – namanya Abdullah bin Zaid Al-Jarami – dan Ibnu Mas’ud. Sebab jarak antara keduanya kurang lebih 75 tahun.Para ulama juga menyebutkan bahwa ia (Abu Qilabah) tidak pernah mendengar hadits dari sahabat, termasuk di dalamnya sahabat Ali ra yang meninggal delapan tahun setelah meninggalnya Ibnu Mas’ud.

Kedua: Nadhar Abu Qahdzam, putera Ma’bad, adalah seorang yang sangat dha’if. Ibnu Ma’in menilainya “laisa bi syai’in” (tak berarti apa-apa). Sementara Abu Hatim lain lagi, dia menilainya yukhtabu haditsuh (haditsnya bisa ditulis/dipakai). Sedangkan An-Nasa’i menilainya: “laisa bitsiqah” (ia bukan seorang yang tsiqah).

Adapun hadits Tsauban diriwayatkan (ditakhrij) oleh Abu Thahir Az-Zayadi di dalam kitabnya Tsalatsu Majalis Minal Amali (191/2) dan Ath-Thabrani di dalam Al-Kabir (1/71/2). Dari Yazid bin Rabi’ah yang menuturkan: “Saya mendengar Abul Ash’ats Ash-Shan’ani meriwayatkan hadits itu dari Tsauban secara marfu’.

Menurut saya: Sanad ini sangat dha’if, sebab Yazid bin Rabi’ah Ar-Rabby Ad-Dimasqi adalah seorang matruk (diabaikan haditsnya), sebagaimana dilontarkan An-Nasa’I, Al-Uqaili dan Ad-Daruquthni. Sedang Abu Hatim sendiri berkomentar: “Pada mulanya ia adalah seorang yang bagus penguasaan haditsnya, tetapi menjelang wafatnya hafalannya kacau.” Kemudian beliau ditanya: “Lalu apa komentar Anda selanjutnya tentang dia?” Beliau menjawab mengingkari haditsnya yang berasal dari Abul Asy’ats. Sementara itu Al-Jauzani mengatakan: “Saya khawati kalau haditsnya maudhu’ (dibuat dengan kebohongan). Sedangkan Ibnu Addi menilainya dengan mengatakan “Arju annahu la ba’sa bihi” (saya berharap agar ia tidak apa-apa).”

Adapun hadits Ibnu Umar ditakhrij oleh Ibnu Addi (295/1). As-Sahmi juga mengambil hadits ini dari Ibnu Umar di dalam kitab Tarikh Jurjan (315), dari jalur Muhammad bin Fadhl, dari Kuraz bin Warabah, dari Atha’ yang memperolehnya dari Ibnu Umar tanpa menurut kata An-Nujum. Ibnu Addi mengatakan: “Muhammad Fadhl adalah seorang perawi yang kebanyakan haditsnya tidak didukung oleh hadits-hadits yang diriwayatkan oleh perawi-perawi tsiqah.

Sebagaimana saya ketahui, dia (Muhammad bin Fadhl) adalah Ibnu ‘Athiyyah yang oleh Al-Fallas dinilai sebagai kadzdzab (pendusta). Imam Bukhari menilainya sangat dha’if, dengan perkataannya: “Sakatuu’anhu (mereka mengabaikan (hadits)nya).”

Sedang Karaz bin Wabarah telah dicatat biografinya secara panjang lebar oleh As-Sahmi (295-290). As-Sahmi juga banyak menampilkan haditsnya yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, Rabi’ bin Khaitsam, Thawus, Na’im bin Hind, ‘Atha bin Abi Rabah, Mujahid dan Abu Ayyub. As-Sahmi menilainya: “Karaz bin Wabarah dikenal sebagai ahli ibadah dan zuhud.” Namun tidak disebutkan adanya jarh (penilain cacat) mapun ta’dil (penilaian adilnya).

Jalur kedua dari Ibnu Umar, ditakhrij oleh As-Sahmi (254-255). Jalur ini berasal dari Muhammad bin Umar Ar-Rumi dari Al-Farrad As-Sa’ib, dari Maimun bin Mihram, dari Ibnu Umar secara marfu’ dengan redaksi yang lengkap.

Sanad ini juga sangat da’if sebab Al-Farrat oleh Ad-Daruquthni dan imam yang lain dinilainya matruk (diabaikan haditsnya). Bahkan Imam Bukhari menilainya demikian dalam Munkarul Hadits (hadits yang tidak diakui). Adapun Imam Ahmad menilainya: “Pada masa Maimun, ia sama seperti Muhammad bin Zaid dimana suka mencela. Bahkan sempat dituduh tidak objektik di dalam meriwayatkan hadits, seperti yang dilakukan oleh Muhammad bin Zaid. Ibnu Addi sendiri (314/2) menyebutkan: “Mayoritas haditsnya, terutama yang diriwayatkan dari Maimun bin Mihram adalah munkar (perawinya dha’if).” Sedang Muhammad bin Umar Ar-Rumi adalah (Layyinul Hadits), sebagaimana disebutkan dalam At-Taqrib.

Hadits itu juga disadur oleh As-Suyuthi di dalam kitabnya Al-Jami’ Ash-Shaghir dari riwayat Ath-Thabrani dari Ibnu Mas’ud. Ibnu Addi juga meriwayatkannya dari Ibnu Mas’ud dan Tsauban, juga dari Umar. Al-Manawi di dalam kitab Syarah-nya menjelaskan bahwa Al-Hafizh Al-Iraqi menilai hadits tersebut denga mengatakan: “sanadnya dha’if.” Sedang Al-Haitsami memberi komentar: “Di dalam sanadnya terdapat Yazid yang berstatus dha’if.” Sementara itu Ibnu Rajab juga mengatakan: “As-Suyuthi meriwayatkannya dari beberapa jalur, akan tetapi semuanya masih perlu dipertanyakan. Dengan demikian dapat diketahui, bahwa penilaian hasan atas haditsnya karena mengikuti penilaian Ibnu Sharshari hanyalah sebagai penguat.

Jadi telah anda ketahui sendiri bahwa seluruh sanad yang dipakainya adalah sangat dha’if, kecuali sanad pertama, sehingga hadits tersebut tidak bisa menjadi kekuatan hokum sebagaimana ditetapkan dalam ilmu Utshul Hadits.

Kemudian di dalam kitab karya As-Suyuthi dijelaskan bahwa hadits itu berasal dari Ibnu Addi dari Umar. Padahal saya tidak melihat bahwa hadits itu berasal dari Umar. Yang benar adalah dari anaknya, Abdullah bin Umar. Jadi kemungkinan hal itu merupakan salah tulis dari As-Suyuthi atau kesalahan cetak, yakni adanya pembuangan kata “Ibnu”.

Di tempat, lain saya melihat sebuah ahdits mursal (hadits yang sanadnya gugur di sanad terakhir) yang menjadi syahid (penguat) hadits di atas, dan ditakhrij oleh Ar-Razzaq di dalam di dalam Al-Amali (2/39/1) dari Mu’ammar dari Ibnu Tawwus dari ayahnya secara marfu’ dengan redaksi yang sama.

Bagi saya, seandainya tidak diirsalkan (dinilai mursal), maka sanad hadits terakhir ini bisa dikatakan shahih. Namun demikian hadits ini bisa dipakai sebagai penguat hadits-hadits sebelumnya yang senada di atas, khususnya hadits pertama. Wallahu a’lam.

٣٥ – اِنَّ اﷲَا سَتَقْبَلَ بِىَ الشَّامَ ، وَوَلىۤ ظَهْرِى الْيَمَنَ ثُمَّ قَالَ لِىْ : ,, يَا مُحَمَّدُ اِنِّى قَدْجَعَلْتُ لَكَ مَا تُجَاهَكَ غَنِيْمَةً وَرِزْقً ، وَمَا خَلْفَ ظَهْرِكَ مَدَدًا ، وَلاَ يَزَالُ اﷲَُ يَزِيْدُ اَوْقَالَ : يُعِزُّ اْلاِسْلاَمَ وَاَهْلَهُ ، وَيَنْقُصُ الشِّرْكَ وَاَهْلَهُ ، حَتّٰى يَسِيْرَ الرَّكِبُ بَيْنَ كَذَا – يَعْنِى الْبِحْرَيْنِ لاَ يَخْشٰى اِلاَّ جَوْرًا ، وَلَيَبْلُغَنَّ هٰذَ اْلاَمْرُ مَبْلَغَ اللَّيْلِ .

“Sesungguhnya Allah menghadapkanku ke Syam dan memalingkan punggungku ke Yaman. Kemudian berfirman kepadaku: “Wahai Muhammad, sesungguhnya Aku telah menjadikan daerah yang engkau hadapi sebagai harta ramapasan dan rezeki, dan menjadikan daerah di belakangmu sebagai pertolongan.” Allah senantiasa menambahnya. Atau Nabi bersabda: “Allah akan meluhurkan Islam dan para pemeluknya, dan akan memperkecil jumlah kekafiran dan para pemeluknya, sehingga orang yang berada di antara dua laut ini tidak akan merasa takut kecuali kepada kecurangan. Dan hal ini akan mencapai puncaknya.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Na’im (6/107-108) dan Ibnu Asakir di dalam Tarikh Dimasqi (juz I 1/377-378), dari Dhamrah dari Saibani, dari Amer bin Abdillah Al-Hadhrami, dari Abu Umamah secara marfu’. Abu Na’im berkomentar: “Hadits dari As-Saibani ini gharib, karena Dhamrah meriwayatkan sendiri (mutafarrid).”

Menurut pengamatan saya, Dhamrah adalah seorang yang tsiqah. Demikian pula As-Saibani. Nama terakhir ini di beberapa tempat di dalam kitab Al-Hilyah dan At-Tarikh ditulis oleh Asy-Syaibani (dengan memakai syin bukan sin). Namun hal ini hanya perbedaan ejaan. Nama sebenarnya adalah Yahya Ibnu Abu Amer.

Sedangkan Al-Hadhrami dan Ibnu Hibban dinilainya tsiqah olehAl-Ijli. Akan tetapi Adz-Dzahabi mengatakan: “Saya tidak pernah melihat ada seorang perawi yang meriwayatkan hadits darinya kecuali Yahya.”

Saya berpendapat: Bagian hadits kedua memiliki beberapa penguat (syahid) yang salah satunya telah saya sebutkan pada hadits nomor 3. Sedang hadits ini diperkuat juga oleh Abdullah bin Hani’ tetapi saya tidak mengakuinya.

Hadits ini oleh As-Suyuthi di dalam kitabnya Al-Jami’ Al-Kabir (1/141/1) dinilainya aziz (hadits yang semula hanya diriwayatkan oleh dua orang perwai). Demikian pula Ath-Thabrani di dalam Al-Kabir, juga Ibnu Asakir, memberikan penilaian yang sama seperti As-Suyuthi.

٣٦ – اَلاْ ُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ .

Kedua telinga termasuk kepala.”

Hadits ini shahih dan memiliki beberapa jalur dari segolongan sahabat, di antaranya Abu Umamah, Abu Hurairah, Ibnu Amer, Ibnu Abbas, Aisyah, Abu Musa, Anas Samurah bin Jundub dan Abdullah bin Zaid.

1. Hadist dari Abu Hurairah memiliki tiga sanad:

Pertama : Diriwayatkan oleh Sinan bin Rabi’ah, dari Syaher bin Hausyab, dari Abu Umamah secara marfu’.

Hadits dengan sanad ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Turmudzi dan Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi dan Ahmad (5/285/268) serta Ath-Thahawi, semuanya dari Hammad bin Zaid dari Sinan.

Sanad ini hasan dan bisa dipakai sebagai syahid. Pada diri Sinan dan Syaher terdapat kedha’ifan, namun keduanya gharu mattahan (tidak disangsikan). Mayoritas ahli hadits menganggap bahwa hadits itu dari segolongan sahabat dari Hammad. Hanya saja Sulaiman berbeda dalam meriwayatkannya. Dia meriwayatkannya secara mauquf (hanya sampai kepada sahabat saja). Namun riwayat dari segolongan sahabat itulah yang lebih kuat, seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya, yakni di dalam Sunan Abu Dawud (hadits nomor: 123). Saya menyebutkan bahwa hadits ini diperkuat oleh beberapa imam dan ulama, seperti oleh At-Turmudzi yang menilainya hasan dalam beberapa tulisannya. Penilain yang sama juga dilakukan oleh Al-Mundziri, Ibnu Daqiq Al’id, Ibnu Tarkumay dan Az-Zaila’i. Bahkan Imam Ahmad memberikan isyarat penguatan terhadap hadits tersebut, sementara Al-Atsram di dalam kitab Sunan-nya (nomor: 213/1) setelah menuturkan haditsnya menjelaskan: “Saya mendengar Abu Abdillah ditanya tentang hadits itu: “Apakah kedua telinga termasuk kepala?” Beliau menjawab: “Benar”.

Kedua: Dari Ja’far bin Zubair dari Al-Qasin dari Abu Umamah secara marfu’.

Hadits ini ditakhrij oleh Ad-Daruquthni (hal. 38-39). Ad-Daruquthni berkata: “Ja’far bin Zubair adalah matruk.”

Sedangkan saya melihat: Hadits ini diperkuat oleh Abu Mu’adz Al-Alhani.

Imam lain yang juga mentakhrijnya adalah Tamam Ar-Razi dalam Al-Fawa’id (246/1) dari jalur Utsman bin Fa’id, dari Abu Mu’adz secara marfu’.

Al-Alhani ini, saya tidak pernah melihat ada orang yang menyebutnya. Sedang Utsman bin Fa’id adalah dha’if.

2. Hadits ini yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah memiliki empat sanad.

Pertama: Ditakhrij oleh Ad-Daruquthni (37) dan Abu Ya’la di dalam Musnad-nya (1/289) dari Ismail bin Muslim dari Atha’ dari Abu Hurairah secara marfu’. Namun Ad-Daruquthni menilai “Hadits ini tidak shahih.”

Menurut pengamatan saya penilaian tersebut dikarenakan dalam sanad tersebut terapat Ismail. Ia berkebangsaan Makkah dan dha’if. Hal ini bisa kita lihat lebih jelas ketika terjadi perselisihan mengenai sanadnya pada hadits Ibnu Abbas nanti.

Kedua: Dari Amer bin Al-Hashin dari Muhammad bin Abdillah bin ‘Alatsah dari Abdul Karim Al-Jazary dari Sa’id bin Musayyab dari Abu Hurairah.

Hadits dengan sanad ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (hadits nomor: 445) dan Ad-Daruquthni (hal. 38). Ibnu Majah mengatakan: “Amer bin Al-Hashin dan Ibnu ‘Alatsah keduanya dha’if.”

Sementara menurut pengamatan saya: Perawi pertamalah yang lebih dha’if.

Ketiga: Diriwayatkan dari Al-Bahktari bin ‘Ubaid dari ayahnya dari Abu Hurairah.

Hadtis dengan sanad ini diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dengan memberikan catatan: “Al-Bakhtari bin Ubaid seorang perawi yang dha’if, sedang ayahnya adalah majhul (tidak dikenal).”

Keempat: Diriwayatkan dari Ali bin ‘Ashim dari Ibnu Juraij dari Sulaiman bin Musa dari Abu Hurairah.

Hadits dengan sanad ini ditakhrij oleh Ad-Daruquthni (hal 37). Ibnul Jauzy juga mengambil hadits ini darinya, dari kitab At-tahqiq (1/29/1).

Ad-Daruquthni memberikan komentarnya: “Ali bin Al-‘Ashim telah melakukan kesalahan, karena di dalam sanad itu ia mengatakan: “Dari Abu Hurairah dari Nabi e.” Dengan demikian sanad sebelumnya lah yang lebih shahih, yakni dari Ibnu Juraij.

Yang dimaksud dengan sanad yang lebih shahih tersebut adalah yang dari jalur Ibnu Juraij dari Sulaiman bin Musa secara mursal. Hal ini akan saya jelaskan pada halaman selanjutnya. Kemudian Ibnul Jauzy membelanya dengan argument yang ringkasnya: “Penambahan perawi tsiqah adalah diterima.”, maksudnya penambahan perawi yang dilakukan oleh Ali bin Al-‘Ashim yaitu Abu Hurairah. Penambahan semacam ini diterima. Tetapi hal ini tidak berlaku disinim sebab meskipun Ali bin Al-‘Asahim seorang perawi shaduq (sangat jujur), dia sering melakukan kesalahan di dalam meriwayatkan hadits.

3. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar memiliki beberapa sanad juga:

Pertama : Al-Mukhlis di dalam Al-Fawa’id Al-Muntaqat pada sanad kedua dari enam sanad yang disebutkannya (nonor: 190/1) menuturkan: “Saya mendapatkan hadits ini dari Al-Jarah bin Mikhlad, ia berkata: “Saya mendapatkan hadits ini dari Yahya bin ‘Uryan Al-Harawi, yang memberitahukan: “Saya mendapatkan hadits ini dari Hatim bin Ismail dari Usamah bin Zaid, dari Nafi dari Ibnu Umar.”

Dengan sanad inilah Ad-Daruquthni mengambil jalur (hal. 36) yang kemudian diambil oleh Ibnul Jauzy. Sementara itu Al-Khathib di dalam kitabnya Al-Muwadhih (1/111) meriwayatkan dari Ibnu Sha’id, dan di dalam At-Tarikh (juz XIV hal 161) ia meriwayatkannya dari jalur yang berbeda, dari Al-Jarah bin Mikhlad.

Menurut saya, sanad ini hasan, sebab perawi-perawinya tsiqah seta dikenal kecuali Al-Harawi. Perawi terakhir ini biografinya ditulis oleh Al-Khathib, tanpa menyebutkan jarh (cacat/kekurangan) dan ta’dil (penilaian positif) sedikitpun. Ia hanya menyebutkannya sebagai seorang muhaddits (pakar hadits).

Sedangkan Ad-Daruquthni: ia ada kelemahan dalam sanad ini dengan perkataannya: “Demikian yang dikatakan oleh Al-Mukhlis. Tetapi ini mengandung kesalahan. Yang benar adalah dari Usamah bin Zaid, dari Hilal bin Usamah Al-Fahri dari Ibnu Umar secara mauquf (hadits yang sanadnya berhenti pada sahabat).

Ibnul Jauzy membatahnya dengan mengatakan: “Saya katakana, bahwa yang menilainya sebagai hadits marfu’, menyatakan adanya tambahan perawi tsiqah semacam ini bisa diterima menurut kaidah ilmu hadits. Seorang sahabat memang kadang-kadang meriwayatkan hadits secara marfu’, tetapi karenagayapengungkapan seperti fatwanya sendiri, maka tak jarang dianggap mauquf.”

Bagi saya yang dikemukakan oleh Ibnul Jauzy adalah baik sekali, dengan catatan seluruh perawi yang ada di dalam sanad tersebut adalah tsiqah. Akan tetapi seperti anda ketahui bahwa di dalam sanad hadits itu terdapat Usamah bin Zaid, yang mempunyai predikat agak dha’if. Kemudian dalam meriwayatkan hadits pun terdapat perbedaan. Hatim bin Ismail meriwayatkannya secara maarfu’, tetapi Waqi secara mauquf, dimana berhenti hanya kepada Umar.

Sementara itu Al-Khathib yang mentakhrijnya di dalam Al-Muwandhih mengatakan: “Inilah yang benar.”

Penilaian Al-Khathib tersebut disebabkan karena ke-marfu’-an hadits ini diperkuat dengan riwayat Ubaidillah yang disitir dari Nafi’.

Ad-Daruquthni dan Tamam juga mentakhrijnya di dalam Al-Fawa’id (104/1) dari jalur Muhammad bin Ubai As-Sirri dari Abu Razzaq dari Ubaidillah secara marfu’. Ad-Daruquthni berkata: “Periwayatan secara marfu’ yang dilakukan itu adalah wahm (sangkaan yang kecil kebenarannya).

Menurut saya penilaian semacam itu karena terdapat illat, yaitu pada Ubai As-Sirri. Ia seorang yang muttaham (disangsikan).

Sanad ini juga diperkuat oleh Yahya bin Sa’ad yang disitir dari Nafi’ secara marfu’.

Hadit ini disitir oleh Ad-Daruqthni dan Ibnu Addi di dalam Al-Kamil (1/1) dari Ismail bin ‘Iyasi dari Yahya secara marfu’. Ibnu Addi memberikan catatannya: “Tidak ada orang meriwayatkan hadits dari Yahya kecuali Ismail bin ‘Iyasi.”

Padahal menurut penelitian saya, Ibnu ‘Iyasi dikenal dha’if di kalangan ulama Hijaz. Sedangkan hadits ini termasuk riwayat darinya.

Jalur kedua dari Muhammad bin Fadhal dari Zaid dari Mujahid dari Ibnu Umar secara marfu’.

Hadits dengan sanad kedua ini ditakhrij oleh Ad-Daruquthni, namun ia berkata: “Muhammad bin Fadhal atau dikenal dengan Ibnu ‘Athiyyah adalah seorang matruk;” Kemudian Ad-Daruquthni juga meriwayatkannya lagi, demikian pula dengan Ad-Daulabi di dalam kitabnya Al-Kuna (2/137), dari beberapa jalur yang bersumber dari Ibnu Umar secara mauquf (beritanya hanya sampai kepada sahabat).

4. Hadits yang diriwayatkannya oleh Ibnu Abbas juga memiliki beberapa sanad:

Pertama: Diriwayatkan dari Abu Kamil Al-Jahdari dari Ghandar Muhammad bin Ja’far dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’ dari Ibnu Abbas secara marfu’. Hadits dengan sanad ini ditakhrij oleh Ibnu Addi (218/1-2), Abdullah Al-Falaki di dalam Al-Fawa’id (91/1) dan Ad-Daruquthni (hal. 36).

Ad-Daruquthni berkomentar: “Abu Kamil hanya meriwayatkan seorang diri dari Ghandar. Ia seorang mattaham (diragukan). Namun dikuatkan oleh Ar-Rabi bin Badar. Tetapi orang terakhir ini adalah matruk, dan meriwayatkannya dari Ibnu Juraij dari Sulaiman bin Musa, dari Nabi e secara mursal (perawinya gugur di sanad terakhir).

Ibnul Jauzy mengomentarinya di dalam At-Tahqiq (1/29/1) dengan perkataannya:

“Saya katakana bahwa: Saya tidak pernah meihat seorang pun mencatat Abu Kamil. Periwayatannya secara marfu’ merupakan tambahan. Penambahan dengan perawi tsiqah seperti itu dapat diterima, apalagi disetujui oleh yang lain. Kalaupun tidak terbiasa meriwayatkan hadits yang sesuai dengan yang lainnya, maka haditsnya itu tetap bisa diterima. Adapun kebiasaan yang dilakukan oleh para ahli hadits adalah, jika mereka meliha seorang perawi yang me-mauquf-kan hadits di satu pihak dan seorang perawi lain me-marfu’kannya di pihak lain, maka mereka akan memperhitungkan yang mauquf, demi kehati-hatian. Namun hal ini tidak menjadi kebiasaan para fuqaha’ dalam arti tidak begitu dipermasalahkan. Dengan demikian, kemungkinannya adalah bahwa Ibnu Juraij mendengarnya dari ‘Atha’ dengan riwayat marfu’, dimana sebelumnya Sulaiman telah meriwayatkan hadits itu kepadanya dari Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam tidak secara musnad (disandarkan kepada Nabi dengan sanad yang bersambung).

Saya berpendapat, bahwa yang benar, sanad ini shahih. Sebab Abu Kamil adalah soerang perawi yang tsiqah dan hafidz, disamping juga dipakai oleh Imam Muslim. Karena itu penambahannya dapat diterima, hanya saja Ibnu Juraij adalah seorang mudallis (menyembunyikan kelemahan hadits) sedangkan disini ia dilibatkan dalam silsilah perawi. Seandainya ia mendengar langsung dari Sulaiman, maka tentu tidak ada halangan untuk menilainya sebagai hadits shahih. Menurut Ad-Daruquthni, Abu Kamil yang menjelaskan dengan haddatsana (bercerita kepada saya) di dalam riwayatnya itu adalah mursal. Walaupun untuk sampai kepadanya disitu terdapat Abbas bin Yazid Al-Bahrani, dimana ia memang seorang yang tsiqah, akan tetapi oleh sebagian ahli hadits ia didha’ifkan, yaitu dengan memberi sifat yukhthi’ (melakukan kesalahan), sehingga dengan demikian penambahannya tidak bisa dijadikan pendukung, apalagi seluruh rangkain perawi yang dipakai oleh Ibnu Juraij disambungkan dengan kata an (mua’an’an). Kemudian saya melihat Az-Zaila’I di dalam kitab Nashbur Rayah (19/1) dari Ibnul Qathan menegaskan: “Sanadnya ini shahih karena ke-muttashil-annya dank area ke-tsiqah-an perawinya.” Lalu ia menolak penilaian Ad-Daruquthni dengan cara sebagimana yang dilakukan dalam kitab TAnqihut Tahqiq, karya Ibnu Abdil Hadi (juz 1, hal. 241).

Selanjutnya di dalam biografi Ibnu Juraij yang ditulis oleh Ibnu Hajar dalam kitabnya At-Tahdzib, Ibnu Hajar mengatakan: “Jika saya berkata Qala ‘Atha’… (Atha berkata) maka berarti saya mendengar langsung darinya. Sekalipin saya tidak mengatakan sami’tu (saya mendengar). Hal ini merupakan pernyataan yang penting artinya. Akan tetapi disini Ibnu Juraij tidak berkata: Qala ‘Atha’ … (‘Atha’ berkata). Ia hanya berkata: ‘An ‘Atha’ (dari ‘Atha’). Dengan demikian, permasalahannya adalah: apakah pengungkapannnya itu dihukumi sama ataukah berbeda? Saya sendiri berpendapat bahwa itu dihukumi sama (artinya meskipun ia memakai kata ‘an, tetapi yang dimaksud adalah mendengar langsung –pent.)”.

Ibnu Abbas memiliki sanad lain, dari ‘Atha yang diriwayatkan oleh Al-Qasim bin Ghushn dari Ismail bin Muslim dari Ibnu Umar.

Hadits dengan sanad ini diriwayatkan oleh Al-Khathib di dalam At-Tarikh (6/384) dan juga oleh Ad-Daruquthni. Al=Khathib berkata: “Ismail bin Muslim adalah seorang perawi dha’if. Demikian juga Muslim bin Ghushn. Namun Ali bin Hasyim menentang kedha’ifan tersebut, sehingga ia juga mengambil riwayat dari Ismail bin Muslim Al-Makki dari ‘Atha’ dari Abu Hurairah. Tetapi sanad ini juga tidak shahih.

Sementara itu Jabir Al-Jafi memperkuatnya denga riwayat dari ‘Atha’ dari Ibnu Abbas.

Sanad ini ditakhrij oleh Al-Mukhlis di dalam kitab Ats-Tsani Minas-Sadis Minal Fawa’id Al-Muntaqat (1/190), dan Ad-Daruquthni yang memberi komentar: “Jabir adalah seorang perawi yang dha’if. Hadits yang diriwayatkan olehnya terkadang diperselisihkan. Al-Hakam bin Abullah Abu Muthi’ memursalkan (menilai mursal( haditsnya yang datang dari jalur Ibrahin bin Thuhman dari Jabir dari ‘Atha’. Inilah yang nampaknya lebih tepat.

Kedua: Diriwayatkan dari Muhammad bin Ziyad Al-Yaskari dari Maimun bin Mihram dari Ibnu Abbas.

Hadits dengan sanad ini diriwayatkan oleh Al-Uqaili di dalam kitab Adh-Dhu’afa (hal. 379). Hadits itu juga diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni yang berkata: “Muhammad bin Ziyad adalah seorang yang matruk (diabaikan haditsnya). Sedangkan Yusuf bin Mihram meriwayatkannya dari Ibnu Abbas secara mauquf.”

Kemudian Muhammad bin Ziyad meriwayatkannya dari Ali bin Zaid dari Ibnu Abbas. Sedang disini Ibnu Zaid adalah dha’if

Ketiga: Diriwayatkan dari Qaridh bin Syaibah dari Abu Ghathafan dari Ibnu Abbas.

Hadits dengan sanad ini diriwayatkan oleh Ath-Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (1/98/3) dari Abdullah bin Ahmad bin Hambal yang menuturkan: “Saya diberi hadtis oleh ayah saya. Ia berkara: “Saya diberi hadits oleh Waki’ dari Ibnu Abi Dhi’eb, dari Qaridh bin Syaibah secara mauquf.

Saya katakana: Sanad ini shahih, sebab seluruh perawinya tsiqah. Saya tidak melihat adanya illat di dalamnya. Tetapi anehnya sanad yang shahih ini lebih dilupakan begitu saja oleh ulama muta’akhirin yang mentakhrij hadits, seperti Az-Zaila’I dan Ibnu Hajar, dimana keduanya dan lain-lain adalah orang-orang yang tidak menghkhususkan diri di bidang ilmu hadits (dalam hal ini takhrij). Bahkan sanad ini juga dilupakan oleh Al-Hafizh Al-Haitsami. Ia tidak memasukkannya di dalam kitabnya Majmu’az-Zawa’id , padahal sanad ini sesuai dengan syarat yang ditentukan. Semua ini merupakan kebenaran ungkapan: “Berapa banyak tokoh-tokoh terdaulu yang melupakan rawi-rawi terakhir sebelum mereka.” Ungkapan tersebut dapat dijadikan dalil bagi pentingnya merujuk pada kitab-kitab induk dalam melakukan kritik terhadap hadits. Sebab hal ini menjadikan hasil penilaiannya lebih objektif dan lebih mendekati ketetapan yang benar. Wallahu a’lam.

Jika anda memahami hal ini, maka anda tidak akan terkecoh oleh perkataan Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Ad-Dirayah (hal 7) mengenai hadits Ibnu Abbas ini:

“Hadits ini ditakhrij oleh Ad-Daruquthni, dan diperselihkan antara ke-mursal-an (perawinya gugur di sanad terakhir) dank e-muthasil-annya (perawinya bersambung atau tidak ada yang gugur), yang lebih kuat adalah kemursalan.”

Ibnu Hajar bermaksud memilih jalur yang lebih utama. Anda sendiri mengetahui bahwa yang benar adalah kemutthasilan hadits itu. Sesungguhnya hadits itu shahih kalau saja tidak ada Ibnu Juraij (baca: keterlibatannya dalam silsilah perawi). Mengapa bisa demikian? Anda tentu tahu sendiri jawabannya (tentang Ibnu Juraij).

5. Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ditakhrij oleh Ad-Daruquthni (hal. 37) dari Muhammad bin Al-Azhar Al-Jauzajani. Muhammad berkata: “Saya mendapatkan hadits dari Al-Fadhal bin Musa As-Sinani dari Ibnu Juraij dari Sulaiman bin Musa dari Az-Zuhri dari Urwah dari Aisyah. Lalu Ad-Daruquthni memberikan catatannya: Demikianlah ia mengatakan. Dan kemursalan hadits itu lebih kuat.”

Yang dimaksudnya adalah bahwa Ibnu Juraij meriwayatkan hadits ini secara mursal dari Sulaiman, seperti telah saya sebutkan pada sanad pertama dari Ibnu Abbas. Mengenai Muhammad bin Azhar, Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam At-Talkish (hal. 33) menjelaskan: “Ia dinilai dusta oleh Imam Ahmad.”

6. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa ditakhrij oleh Ath-Thabrani di dalam Al-Ausath (1/4/1 dari Zawaid), Ibnu Addi (1/23) dan Ad-Daruquthni (hal.38) dari beberapa jalur yang berasal dari Asy’ats dari Al-Hasan dari Abu Musa. Ath-Thabrani mengatakan: “Hadits ini diriwayatkan dari Abu Musa hanya dengan sanad ini.”

Al-Uqaili juga meriwayatkannya di dalam Adh-Dhu’afa (hal. 9) dari Asy’ats denga sanad tersebut. Ia berkata: “Hadits ini tidak memiliki penguat, sedang sanad-sanadnya lentur (layyin). Adh-Daruquthni berkomentar: “Yang benar adalah mauquf, sebab Al-Hasan tidak mendengarnya dari Abu Musa.”

7. Hadits yang diriwayatkan oleh Anas ditakhrij oleh Ibnu Addi (1/24), Abul Hasan Al-Hamami di dalam Al-Fawa’id Al-Muntaqat (9/12) dan Adh-Daruquthni (39) dari beberapa jalur beasal dari Abdul Hakam dari Anas.

Adh-Daruquthni mengingatkan: “Abdul Hakam tidak bisa dibuat hujjah (haditsnya).”

8. Hadits yang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub, yang diriwayatkan oleh Tamam Ar-Razi di dalam Musnadul Muqillin Minal Umara’ Ash-Shalatin (hal. 3) dan Ibnu Asakir di dalam Tarikh-nya (14/387/1): Ali Muhammad bin Harun bin Syu’aib telah meriwayatkan kepada saya, ia menurutkan: Muhammad bin Utsman Ibnu Abi Suwaid Al-Bashri memberitatahukan bahwa Hadabah bin Khalid mengatakan: Hamman telah meriwayatkan hadits-hadits kepada saya dari Sa’id bin Abu ‘Arubah yang mengisahkan: “Saya berada di samping mimbar Al-Hajjaj bin Yusuf, kemudian saya mendengar ia berkata: “Samurah bin Jundub telah menceritakan kepada saya, bahwa Rasulullah e telah bersabda: (kemudian ia menyebutkan sabda Nabi e di atas).”

Abu Ali disini adalah seorang sahabat Anshar. Ia adalah seorang perawi yang sangat dha’if, tetapi tidak meriwayatkannya seorang diri (tafarrud). Tamam juga mentakhrijnya (nomor: 4) dari jalur lain dari Ahmad bin Sa’id Ath-Thabrani dari Hadabah bin Khalid.

Hadabah dan perawi-perawi diatasnya adalah tsiqah kecuali Al-Hajjaj yang terkenal sebagai penguasa yang zhalim.

9. Hadits yang diriwayatkan oleh Abullah bin Zaid yang ditakhrij oleh Ibnu Majah (hadits no. 443): “Suwaid bin Sa’id meriwayatkan kepada saya, ia menuturkan: “Yahya bin Zakariah bin Abi Zaidah meriwayatkan kepada saya dari Syu’bah dari Hubaib bin Zaid dari Abbad bin Tamim dari Abdullah bin Zaid secara marfu’.” Sedang Az-Zaila’I di dalam kitabnya (1/19) berkata:

“Sanad inilah yang paling representatif karena ke-mutthasil-an dan ke-tsiqah-an perawi-perawinya. Ibnu Abi Zaidah, Syu’bah dan Abbad dipakai sebagai hujjah oleh Bukhari-Muslim. Sedang Hubaib oleh Ibnu Hibban di dalam At-Tsiqat dikategorikan termasuk dalam kelompok Atba’ut-tabi’in (generasi sesudah tabi’in). Sementara Suwaid bin Sa’id dipakai oleh Imam Muslim.”

Dalam hal ini Al-Hafizh Ibnu Hajar berkomentar di dalam Ad-Dirayah (hal. 7) bahwa Suwaid telah melakukan kesalahan. Sedang dalam At-Taqrib disebutkan: “Suwaid sebenarnya shaduq, hanya saja ia buta. Ia mengakui hadits orang lain sebagai miliknya sendiri. Adapun Ibnu Ma’im menilainya lebih buruk lagi.

Oleh karena itu Al-Bushairi di dalam kitabnya Az-Zawaid (nomor: 33/2) menyimpulkan: “Sanad ini sebenarnya hasan kalau saja Suwaid bisa menjaganya.”

Saya berpendapat: hal ini tidak menghalangi hadits tersebut naik status menjadi hasan lighairih (hasan dari sisis sanad lainnya) selama seluruh perawinya tsiqah dan tidak ada yang muttaham (diragukan). Jika sanad ini digabungkan dengan sanad Ibnu Abbas yang shahih dan sanad lain yang dinilai shahih oleh Ibnul Qathan, Ibnul Jauzy, Az-Zaila’I dan lain-lain, maka tidak diragukan lagi bahwa hadits ini tsabit (baca: mutlak tidak dapat dirubah) dan shahih. Dan jika sanad itu digabungkan dengan jalur-jalur yang lian dari sahabat lainnya, maka ke-shahih-annya akan bertambah kuat. Bahkan bisa mecapai derajat mutawatir menurut sebagian ulama.
Kandungan Hukumnya

Jika hadits ini telah dinilai benar-benar shahih, maka setidak-tidaknya ada mengandung dua masalah fiqh yang menjadi bahan perselisihan dikalangan ulama.

Pertama: Masalah mengusap telinga, apakah termasuk wajib atau sunnah? Ulama Hanabilah memilih pendapat pertama. Hujjah mereka adalah hadits ini, dimana telah jelas memberikan pengertian, bahwa telinga diusap bersama kepala.

Sedangkan jumhurul Ulama memilih pendapat kedua yaitu, bahwa mengusap telinga hanya sunnah hukumnya, sebagaimana bisa dilihat di dalam kitab Muzhahibul Arba’a (1/56). Kita memang tidak melihat adanya hujjah yang bisa diandalkan bagi mereka, kecuali perkataan Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ (juz 1 hal 415) bahwa hadits itu dha’if dari sisi semua sanadnya. Jika anda mengetahui bahwa sebenarnya tidak seperti itu persoalannya, yakni bahwa sebagian sanadnya. Bahkan sebagian besarnya adalah shahih, maka anda tentu tidak akan terpengaruh oleh penilaian An-Nawawi, sebab sebagian sanad yang lain memang bernilai shahih lighairihi (shahih dari sisi sanad yang lain). Dengan demikian anda bisa lebih yakin, bahwa hujjah yang dipakai mereka sebenarnya adalah dha’if, karena itu yang benar harus memegangi hadits yang menjelaskan kewajiban mengusap telinga dengan cara yang sama dengan mengusap kepala. Cukuplah bagi anda mengikuti pendapat dari Imam Ahmad bin Hambal dan beberapa sahabat yang telah saya sebutkan nama-namanya ketika melakukan takhrij hadits, sementara Imam Nawawi menisbatkan hadits itu di dalam kitabnya (1/423) kepada mayoritas ulama terdahulu (al-aktsarin minas-salaf).

Kedua: Cukupkah mengusap telinga dengan air yang diambil untuk mengusap kepala, ataukah harus dengan air yang baru?

Tiga Imam mahzab memilih pendapat pertama, sebagaimana bisa dilihat di dalam Faidhul Qadir karya Al-Manawi. Di dalam syarah-nya dijelaskan: “Kedua telinga termasuk kepala, bukan dari wajah (muka) ataupun sebagai anggota tersediri. Karena itu cara mengusapnya tidak perlu mengambil air yang baru. Artinya cukup dengan air yang dipakai untuk mengusap kepala, dengan kata lain mengusap keduanya cukup dengan tetesan air dari kepala. Jika tidak demikian maksud hadits itu, maka ia hanya menjelaskan penciptaannya saja. Dan Nabi e tidak diutus untuk menegaskan hal terakhir. Inilah pendapat yang dipakai oleh tiga Imam mazhab.”

Hal itu ditentang oleh para pengikut Asy-Syafi’iyyah. Mereka berpendapat bahwa mengusap telinga disunnahkan dari air yang baru. Dan cara mengusapnya adalah berbeda dnegan cara mengusap kepala, artinya merupakan anggota tersendiri. Tetapi tidak wajib melakukannya. Imam Nawawi memakai hadits yang dirieayatkan oleh Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah e mengambil air secara terpisah untuk mengusap telinga. Maksudnya terpisah dari air yang beliau pergunakan untuk mengusap kepala.6)

An-Nawawi menuturkan di dalam kitab Al-Majmu’ (1/412): “Hadits ini hasan dan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan menilainya memiliki sanad yang shahih.”

Pada kesempatan lain (1/414) Imam Nawawi juga memberikan komentarnya:

“Hadits ini shahih, seperti yang telah saya jelaskan. Hal ini jelas bahwa kedua telinga bukan termasuk kepala. Sebab jika termasuk kepala, tentu beliau tidak mengambil air yang baru untuk mengusap telinga seperti pada anggota lainnya. Hadits ini jelas menunjukkan bahwa, untuk mengusap telinga harus menggunakan air yang baru.”

Saya berpendapat: Hadits yang mereka pakai sama sekali tidak beralasan. Sebab maksud utama dari hadits yang mereka pakai itu adalah untuk mengajarkan mengambil air yang baru bagi telinga. Hal ini tidak bisa ditafsirkan bahwa membasuh telnga dengan air yang dipakai untuk mengusap kepala tidak diperbolehkan. Jadi hadits itu sebenarnya saling megnisi dan tidak ada pertentangan. Apa yang saya sebutkan ini bisa diperkuat dengan riwayat yang shahih dari Nabi e: “Beliau mengusap telinga dengan sisa air yang ada ditangannya.”

Hadits terakhir yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab Sunan-nya dengan sanad hasan, seperti telah saya jelaskan di dalam shahih sunan-nya (hadits no. 21). Hadits ini memiliki satu hadits penguat (syahid) yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas di dalam Al-Mustadrak (1/147) dengan sanad hasan. Juga diriwayatkan oleh yang lain. Lihat Thalkishul Kabir (hal. 33).

Semua ini saya jelaskan jika kita masih menerima ke-shahih­-an hadits Abullah bin Zaid di atas, padahal kenyataannya hadits itu tidak tsabit, bahkan syad (tidak memenuhi ketentuan yang ada) seperti saya jelaskan di Silsilatul-Ahadits-Dha’ifah, pada hadits no. 997.

Kesimpulannya, bahwa diantara keempat Imam yang paling mendekati kebenaran dalam hal ini adalah Imam Ahmad bin Hambal. Sebab beliau telah mengambil hadits yang menunukkan dua masalah di atas sekaligus. Ia tidak mengambil hadits yang hanya berisi satu masalah seperti yang dilakukan oleh imam lainnya.

****

Diangkat Dari Kitab As-Shahihah, Imam Muhammad Nasiruddin Al-Albani,

Terjemahan Drs. H.M. Qodirun Nur diterbitkan oleh Pustaka Mantiq

6) Di sini semula terdapat kalimat teksnya adalah: Hadits itu shahih, seperti saya sebutkan di dalam Shahih Abu Dawud (hadits no. 111). Ketika apa yang saya jelaskan itu ternyata matan lain dari hadits Abdullah bin Zaid, maka saya segera membuang kalimat itu. Pembetulan ini semula dilakukan oleh salah seorang mahasiswa saya, pada waktu saya mengajarkan mata kuliah hadits. Semoga Allah I memberikan balasan yang setimpal.

Mengenal Sabilul Mujrimin

Mengenali Sabilul Mujrimin

Perkara agama adalah perkara yang sangat penting dan vital, jauh… lebih penting dibanding kan perkara/masalah dunia, oleh karenaya kita harus pelajari perkara agama ini dengan tekun, teliti dan hati-hati, sebab salah dalam menetapkan perkara agama ini maka kita akan celaka dan menyesal selama-lamanya.

Salah satu kaidah yang wajib kita ketahui agar kita tidak salah dalam menetapkan perkara agama ini adalah mengenal Sabilul Mujrimin,

Karena Mengenali Sabilul Mujrimin adalah kewajiban Syar’i.

Allah berfirman.
“Artinya : Dan demikianlah, kami jelaskan ayat-ayat, supaya jelas jalannya orang-orang yang suka berbuat dosa”. (Al-An’am : 55).

Nash Hadits.
“Artinya : Dari Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu berkata : Manusia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan, sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan karena khawatir jangan-jangan menimpaku. Maka aku bertanya ; Wahai Rasulullah, sebelumnya kita berada di zaman Jahiliyah dan keburukan, kemudian Allah mendatangkan kebaikan ini. Apakah setelah ini ada keburukan ? Beliau bersabda : ‘Ada’. Aku bertanya : Apakah setelah keburukan itu akan datang kebaikan ?. Beliau bersabda : Ya, akan tetapi didalamnya ada dakhonun. Aku bertanya : Apakah dakhonun itu ?. Beliau menjawab : Suatu kaum yang mensunnahkan selain sunnahku dan memberi petunjuk dengan selain petunjukku. Jika engkau menemui mereka maka ingkarilah. Aku bertanya : Apakah setelah kebaikan itu ada keburukan ?. Beliau bersabda : Ya, da’i – da’i yang mengajak ke pintu Jahannam. Barangsiapa yang mengijabahinya, maka akan dilemparkan ke dalamnya. Aku bertanya : Wahai Rasulullah, berikan ciriciri mereka kepadaku. Beliau bersabda : Mereka mempunyai kulit seperti kita dan berbahasa dengan bahasa kita. Aku bertanya : Apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku menemuinya ?. Beliau bersabda : Berpegang teguhlah pada Jama’ah Muslimin dan imamnya. Aku bertanya : Bagaimana jika tidak ada jama’ah maupun imamnya ? Beliau bersabda : Hindarilah semua firqah itu, walaupun dengan menggigit pokok pohon hingga maut menjemputmu sedangkan engkau dalam keadaan seperti itu”. (Riwayat Bukhari VI615-616, XIII/35. Muslim XII/135-238 Baghawi dalam Syarh Sunnah XV/14. Ibnu Majah no. 3979, 3981. Hakim IV/432. Abu Dawud no. 4244-4247.Baghawi XV/8-10. Ahmad V/386-387 dan hal. 403-404, 406 dan hal. 391-399).

Penjelasan Hadist:

Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali menjelaskan tentang hadist tersebut bahwa Nabi shalallahu ‘alihi wassalam  tidak hanya mengajarkan kepada kita yang haq saja serta memerintahkan untuk mengikuti jejak/jalanya orang-orang beriman (sabilul Mu’minin).  Akan tetapi Beliau  shalallahu ‘alihi wassalam  juga membuka kedok kebathilan dan menyingkap kekejian (sabilulMujrimin) supaya jelas jalannya orang-orang yang suka berbuat dosa tersebut.

Hal ini karena kejelasan jalannya orang-orang yang suka berbuat dosa (sabilul Mujrimin) secara langsung berakibat pada jelasnya pula sabilul mu’minin.

Mereka itu lah sebagaimana disebutkan dalm hadis diatas. Yaitu da’i dai yang menyesatkan yang nengajak kepintu jahanam. Suatu kaum yang mensunnahkan selain sunnahnya Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam dan memberi petunjuk dengan selain petunjuk Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam , mereka mengajarkan amalan yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam, tidak juga oleh para sahabat radhiallahu’anhum, tidak juga oleh para tabiin dan tabiut tabi’in, mereka berhujah dengan hadist-hadist yang tidak jelas, lemah/dhaif bahkan maudhu atau palsu.

Mereka cenderung mengikuti hawa nafusnya ketimbang Nash-nash Al qur’am dan hadist hadist yang shahih.   

Oleh: Zaenal Arifin

SABAR SAAT TERTIMPA BENCANA MELURUSKAN AQIDAH

SABAR SAAT TERTIMPA BENCANA MELURUSKAN AQIDAH

وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ٢:١٥٥
الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ ٢:١٥٦
أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ ٢:١٥٧

“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan,”Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.” Mereka itulah yang mendapatkan keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Rabbnya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk”. [al Baqarah/2:155-157]

PENJELASAN AYAT
Firman Allah Ta’ala :

وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ

“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan”.

Dalam menafsirkan ayat di atas, Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, (pada ayat ini) Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan bahwa Dia menguji dan menempa para hamba-Nya. Terkadang (mengujinya) dengan kebahagiaan, dan suatu waktu dengan kesulitan, seperti rasa takut dan kelaparan. [2]

Senada dengan keterangan sebelumnya, Syaikh Abdur-Rahman as-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya menyatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan, bahwa Dia pasti akan menguji para hambaNya dengan bencana-bencana. Agar menjadi jelas siapa (di antara) hamba itu yang sejati dan pendusta, yang sabar dan yang berkeluh-kesah. Ini adalah ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala atas para hamba-Nya. Seandainya kebahagiaan selalu menyertai kaum Mukminin, tidak ada bencana (yang menimpa mereka), niscaya terjadi percampuran, tidak ada pemisah (dengan orang-orang tidak baik). Kejadian ini merupakan kerusakan tersendiri. Sifat hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala (ini) menggariskan adanya pemisah antara orang-orang baik dengan orang-orang yang jelek. Inilah fungsi musibah”.[2]

Makna dari “dengan sedikit ketakutan dan kelaparan,” yaitu takut kepada para musuh dan kelaparan yang ringan. Sebab bila diuji dengan rasa takut yang memuncak atau kelaparan yang sangat, niscaya mereka akan binasa. Karena, hakikat ujian adalah untuk menyeleksi, bukan membinasakan. Sedangkan musibah berupa “kekurangan harta,” mencakup berkurangnya harta akibat bencana, hanyut, hilang, atau dirampas oleh sekelompok orang zhalim, ataupun dirampok.

Adapun bencana yang menimpa “jiwa,” yaitu berupa kematian orang-orang yang dicintai. Misalnya, seperti anak-anak, kaum kerabat dan teman-teman. Atau terjangkitinya tubuh seseorang, atau orang yang ia cintai oleh terjangkiti berbagai penyakit.

Berkaitan dengan kekurangan pada “buah-buahan,” lantaran bergulirnya musim dingin, salju, terjadinya kebakaran, gangguan dari belalang dan hewan lainnya, sehingga kebun-kebun dan ladang pertanian tidak menghasilkan sebagaimana biasanya.[3]

Semua ini dan bencana lain yang serupa, merupakan ujian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi para hamba-Nya. Barangsiapa bersabar, niscaya akan memperoleh pahala. Dan orang yang putus asa, akan ditimpa hukuman-Nya. Karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengakhiri ayat ini dengan berfirman:

وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ

“(Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar)”.[4]

Maksudnya, berilah kabar gembira atas kesabaran mereka. Pahala kesabaran tiada terukur. Akan tetapi, pahala ini tidak dapat dicapai, kecuali dengan kesabaran pada saat pertama kali mengalami kegoncangan (karena tertimpa musibah).[5]

Selanjutnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan kriteria orang-orang yang bersabar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

“(Yaitu), orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un”.

Kata-kata إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un” inilah, dikenal dengan istilah istirja’, yang keluar dari lisan-lisan mereka saat didera musibah.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,”Mereka menghibur diri dengan mengucapkan perkataan ini saat dilanda (bencana) dan meyakini, bahwa mereka milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia (Allah Subhanahu wa Ta’ala) berhak melakukan apa saja terhadap ciptaan-Nya. Mereka juga mengetahui, tidak ada sesuatu (amalan baik) yang hilang di hadapan-Nya pada hari Kiamat. Musibah-musibah itu mendorong mereka mengakui keberadaanya sebagai ciptaan milik Allah, akan kembali kepada-Nya di akhirat kelak.”[6]

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kata-kata itu sebagai sarana untuk mencari perlindungan bagi orang-orang yang dilanda musibah dan penjagaan bagi orang-orang yang sedang diuji. Karena kata-kata itu mengandung makna yang penuh berkah.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (إِنَّا لِلَّهِ) ini mengandung nilai tauhid dan pengakuan penghambahaan diri, dan di bawah kepemilikan Allah.

Sedangkan firmanNya (وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ) mengandung makna pengakuan terhadap kehancuran yang akan menimpa manusia, dibangkitkan dari kubur, serta keyakinan bahwa segala urusan kembali kepada Allah.[7]

أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ

“(Mereka itulah yang mendapatkan keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Rabbnya)”.

Betapa besar balasan kebaikan yang diperoleh orang-orang yang mampu bersabar, menahan diri dalam menghadapi musibah dari Allah, Dzat yang mengatur alam semesta ini.

Kata Imam al Qurthubi rahimahullah : “Ini merupakan rangkaian kenikmatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi orang-orang yang bersabar dan mengucapkan kalimat istirja’. Yang dimaksud “shalawat” dari Allah bagi hamba-Nya, yaitu ampunan, rahmat dan keberkahan, serta kemuliaan yang diberikan kepadanya di dunia dan di akhirat. Sedangkan kata “rahmat” diulang lagi, untuk menunjukkan penekanan dan penegasan makna yang sudah disampaikan”. [8]

Imam ath-Thabari mengartikannya dengan makna maghfirah (ampunan)[9]. Sedangkan menurut Ibnu Katsir rahimahullah maknanya ialah, mereka mendapatkan pujian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.[10]

وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ

“(dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk)”.

Disamping karunia yang telah disebutkan, mereka juga termasuk golongan orang-orang muhtadin (yang menerima hidayah), berada di atas kebenaran. Mengatakan ucapan yang diridhai Allah, mengerjalan amalan yang akan membuat mereka menggapai pahala besar dari Allah Subhanahu wa Ta’ala [11]. Dalam konteks ini, yaitu keberhasilan mereka bersabar karena Allah.[12]

Ayat ini menunjukkan pula balasan bagi orang yang tidak mampu bersabar. Yaitu akan mendapat balasan dalam bentuk celaan, hukuman dari Allah, kesesatan dan kerugian.[13]

KESABARAN MENGHADAPI MUSIBAH MELURUSKAN AQIDAH
Kata sabar berasal dari shabara. Yakni menahan dan menghalangi. Mengandung makna mengekang jiwa dari menolak ketetapan takdir, menahan lisan dari keluh-kesah dan murka, serta mengendalikan anggota tubuh dari tindakan memukuli pipi, merobek-robek baju, dan reaksi-reaksi lainnya yang bersifat jasmine, dengan maksud menggugat takdir.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَمَن يُؤْمِن بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ٦٤:١١

“Tidak ada sesuatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali denga izin Allah; Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya.” [at Taghabun/64:11]

Alqamah rahimahullah, seorang dari kalangan Tabi’in berkata: “Ia adalah seseorang yang dilanda musibah. Kemudian ia meyakini bahwa musibah itu berasal dari Allah, sehingga tetap ridha dan berserah diri”.

Said bin Jubair berkata,”Maksud firman Allah di atas, yakni ia mengucapkan istirja’ dengan mengatakan ‘inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (saat dilanda bencana).”

Ayat di atas, sebagaimana disampaikan Syaikh Shalih al Fauzan, adalah merupakan dalil, bahwa amalan termasuk dalam lingkup keimanan. Ayat ini juga menunjukkan, bahwa kesabaran merupakan pintu hidayah bagi hati. Dan seorang mukmin membutuhkan kesabaran dalam segala keadaan.
Yang lebih penting lagi, saat dilanda berbagai macam musibah, maka kesabaran benar-benar dituntut untuk selalu dikuatkan keberadaannya. Tidak bisa tidak, karena musibah-musibah yang terjadi tidak lepas dari ketentuan Allah Ta’ala. Sehingga ketidaksabaran, justru akan menggoreskan cacat pada keimanan seseorang terhadap rububiyah Allah Subhanahu wa Ta’ala.[14]

Bahkan hakikatnya musibah itu mendatangkan berbagai kemanfaatan. Diungkapkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Bencana-bencana merupakan kenikmatan. Sebab menggugurkan dosa-dosa dan menuntut adanya kesabaran, sehingga memperoleh pahala. Juga mengharuskan inabah (kembali) kepada Allah, menghinakan diri kepada-Nya, berpaling dari sesama manusia dan kemaslahatan penting lainnya. Terhapusnya dosa dan kesalahan dengan adanya musibah-musibah, (juga) termasuk kenikmatan yang besar…”. Dikutip dari al Irsyad, hlm. 103.

SUKA MENGELUH, GELAR ORANG-ORANG YANG JAHIL [15]
Orang yang jahil (bodoh) mengadukan Allah kepada sesamanya. Ini merupakan tindakan bodoh yang sangat parah terhadap Dzat yang Maha Agung. Seandainya ia mengenal Allah dengan sebaik-baiknya, tentu ia tidak akan mengeluhkan perbuatan-perbuatan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Juga tidak akan mengeluhkan Allah kepada sesama.manusia.

Adapun orang yang berilmu, ia akan mengadu hanya kepada Allah saja. Yaitu dengan menyalahkan diri sendiri, bukan orang lain.

PERLUNYA JIWA DIDIDIK DENGAN BENCANA [16]
Bencana atau musibah yang sedang melanda, hakikatnya memiliki peran besar dalam mendidik jiwa. Karena sudah semestinya jiwa itu juga harus dididik, meskipun dengan bencana. Sehingga ia akan memiliki kekuatan yang tegar, keteguhan sikap, terlatih, selalu respek dan waspada terhadap lingkungan sekitar.

Kesulitan-kesulitan yang dialami jiwa, sesungguhnya akan menghasilkan potensi luar biasa. Potensi itu dalam bentuk kekuatan besar yang tersembunyi. Kesulitan-kesulitan itu mampu membuka celah-celah hati, yang bahkan tidak diketahui oleh seorang mukmin sekalipun, kecuali melalui bencana atau musibah yang menderanya.

Saat itulah, seorang manusia harus segera menyadari, bahwa yang paling penting ialah iltija`. Yaitu mencari perlindungan diri kepada Allah semata, ketika seluruh tempat bergantung mengalami kegoncangan. Tidak ada tempat berlindung kecuali naungan-Nya. Tidak ada pertolongan, kecuali dari-Nya. Di saat-saat genting itulah, tabir kepalsuan kekuatan makhluk tersingkap. Tidak ada kekuatan kecuali dengan kekuatan Allah. Tidak ada daya kecuali daya-Nya. Dan tidak ada tempat perlindungan kecuali kepada-Nya.
Razaqanallah husnal khatimah. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Tafsirul-Qur`anil-‘Azhim, Cet. II, Th. 1422H-2001M, Darul-Kutub ‘Ilmiyah (1/191).
[2]. Taisirul-Karimir-Rahman, Cet I, Th. 1423 H-2002M, Muassasah Risalah, hlm. 76.
[3]. Lihat Taisirul-Karimir-Rahman hlm. 76; Tafsirul Qur`anil ‘Azhim (1/196).
[4]. Tafsirul-Qur`anil-‘Azhim (1/196).
[5]. Al Jami li-Ahkamil-Qur`an, Tahqiq Abdur-Razzaq Mahdi, Cet. II, Th. 1420H-1999M, Maktabah Rusyd (2/170).
[6]. Tafsirul-Qur`anil-‘Azhim (1/196).
[7]. Al Jami li Ahkamil-Qur`an (2/172).
[8]. Ibid.
[9]. Jami’ul-Bayan, Cet. I, Th. 1421 H-2001 M, Darul-Ihyait-Turats (2/52).
[10]. Tafsirul-Qur`anil-‘Azhim (1/196).
[11]. Jami’ul-Bayan (2/53).
[12]. Taisirul-Karimir-Rahman, hlm. 76
[13]. Ibid.
[14]. Al Irsyad, Cet. I, Th. 1414 H, Maktabah al Ilmu, hlm. 101-102.
[15]. Al Fawaid, hlm. 95.
[16]. Ats-Tsabat ‘alal-Islam, hlm. 56-57 secara ringkas.

http://almanhaj.or.id/content/2881/slash/0

posting ulang oleh

;http://abuafifahassalafy.wordpress.com/wp-admin/post.php?post=729

Semoga bermanfaat bagi diri saya pribadi dan para ikhwan pembaca semuanya.

Barzanji, Kitab Induk Peringatan Maulid Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam

BARZANJI, KITAB INDUK PERINGATAN MAULÎD NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM

Oleh
Ustadz Abu Ahmad Zainal Abidin

SEPUTAR KITAB BARZANJI
Secara umum peringatan maulid Nabi Shallallahu alaihi wa sallam selalu disemarakkan dengan shalawatan dan puji-pujian kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, yang mereka ambil dari kitab Barzanji maupun Daiba’, ada kalanya ditambah dengan senandung qasîdah Burdah. Meskipun kitab Barzanji lebih populer di kalangan orang awam daripada yang lainnya, tetapi biasanya kitab Daiba’, Barzanji dan Qasidah Burdah dijadikan satu paket untuk meramaikan maulid Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang diawali dengan membaca Daiba’, lalu Barzanji, kemudian ditutup dengan Qasîdah Burdah. Biasanya kitab Barzanji menjadi kitab induk peringatan maulîd Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan sebagian pembacanya lebih tekun membaca kitab Barzanji daripada membaca al-Qur’an. Maka tidak aneh jika banyak di antara mereka yang lebih hafal kitab Barzanji bersama lagu-lagunya dibanding al-Quran. Fokus pembahasan dan kritikan terhadap kitab Barzanji ini adalah karena populernya, meskipun penyimpangan kitab Daiba’ lebih parah daripada kitab Barzanji. Berikut uraiannya :

Secara umum kandungan kitab Barzanji terbagi menjadi tiga :
1). Cerita tentang perjalanan hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satra bahasa tinggi yang terkadang tercemar dengan riwayat-riwayat lemah.
2). Syair-syair pujian dan sanjungan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bahasa yang sangat indah, namun telah tercemar dengan muatan dan sikap ghuluw (berlebihan).
3). Shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi telah bercampur aduk dengan shalawat bid’ah dan shalawat-shalawat yang tidak berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

PENULIS KITAB BARZANJI
Kitab Barzanji ditulis oleh “Ja’far al-Barjanzi al-Madani, dia adalah khathîb di Masjidilharâm dan seorang mufti dari kalangan Syâf’iyyah. Wafat di Madinah pada tahun 1177H/1763 M dan di antara karyanya adalah Kisah Maulîd Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[1]

Sebagai seorang penganut paham tasawwuf yang bermadzhab Syiah tentu Ja’far al-Barjanzi sangat mengkultuskan keluarga, keturunan dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini dibuktikan dalam doanya “Dan berilah taufik kepada apa yang Engkau ridhai pada setiap kondisi bagi para pemimpin dari keturunan az-Zahrâ di bumi Nu’mân”.[2]

KESALAHAN UMUM KITAB BARZANJI
Kesalahan kitab Barzanji tidaklah separah kesalahan yang ada pada kitab Daiba` dan Qasîdah Burdah. Namun, penyimpangannya menjadi parah ketika kitab Barzanji dijadikan sebagai bacaan seperti al-Qur’an. Bahkan, dianggap lebih mulia dari pada Al Qur’an. Padahal, tidak ada nash syar’î yang memberi jaminan pahala bagi orang yang membaca Barzanji, Daiba` atau Qasîdah Burdah. Sementara, membaca al-Qur’an yang jelas pahalanya, kurang diperhatikan. Bahkan, sebagian mereka lebih sering membaca Barzanji daripada membaca al-Qur’an apalagi pada saat perayaan maulîd Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَن قَرَأَ حَرفًا مِن كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاأَقُوْلُ الـمّ حَرْفٌ وَلكِن ْأَلَِفٌ حَرْفٌ وَلاًّمُ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرفٌ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيْ وَصَحَّحَهُ اْلأَلْباَنِِيْ

“Barang siapa membaca satu huruf dari Al-Qur’an maka dia akan mendapatkan satu kebaikan yang kebaikan tersebut akan dilipatgandakan menjadi 10 pahala. Aku tidak mengatakan Alif Lâm Mîm satu huruf. Akan tetapi, Alif satu huruf, lâm satu huruf mîm satu huruf”.[3]

KESALAHAN KHUSUS KITAB BARZANJI
Adapun kesalahan yang paling fatal dalam kitab Barzanji antara lain:

Kesalahan Pertama
Penulis kitab Barzanji meyakini melalui ungkapan syairnya bahwa kedua orang tua Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam termasuk ahlul Iman dan termasuk orang-orang yang selamat dari neraka bahkan ia mengungkapkan dengan sumpah.

وَقَدْ أَصْبَحَا وَاللهِ مِنْ أَهْلِ اْلإِيْمَانِ وَجَاءَ لِهَذَا فِيْ الْحَدِيْثِ شَوَاهِدُ
وَمَالَ إِليْهِ الْجَمُّ مِنْ أَهْلِ الْعِرْفَانِ فَسَلِّمْ فَإِنَّ اللهَ جَلَّ جَلاَلُــهُ
وَإِنَّ اْلإِمَامَ اْلأَشْعَرِيَ لَمُثْبِـتَ نَجَاتَهُمَا نَصًّا بِمُحْكَمِ تِبْــيَانِ

Dan sungguh kedua (orang tuanya) demi Allah Azza wa Jalla termasuk ahli iman dan telah datang dalîl dari hadîts sebagai bukti-buktinya.
Banyak ahli ilmu yang condong terhadap pendapat in,i maka ucapkanlah salam karena sesungguhnya Allah Maha Agung.
Dan sesungguhnya Imam al-Asy’ari menetapkan bahwa keduanya selamat menurut nash tibyan (al-Qur’an).[4]

Jelas, yang demikian itu bertentangan dengan hadîts dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa sesungguhnya seorang laki-laki bertanya: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di manakah ayahku (setelah mati)?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dia berada di Neraka.” Ketika orang itu pergi, beliau Shallallahu alaihi wa sallam memanggilnya dan bersabda: “Sesungguhnya bapakku dan bapakmu berada di Neraka”.[5]

Imam Nawawi rahimahullah berkata: ”Makna hadits ini adalah bahwa barangsiapa yang mati dalam keadaan kafir, ia kelak berada di Neraka dan tidak berguna baginya kedekatan kerabat. Begitu juga orang yang mati pada masa fatrah (jahiliyah) dari kalangan orang Arab penyembah berhala, maka ia berada di Neraka. Ini tidak menafikan penyampaian dakwah kepada mereka, karena sudah sampai kepada mereka dakwah nabi Ibrahim Alaihissalam dan yang lainnya.”[6]

Semua hadits yang menjelaskan tentang dihidupkannya kembali kedua orang tua Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan keduanya beriman serta selamat dari neraka semuanya palsu, diada-adakan secara dusta dan lemah sekali serta tidak ada satupun yang shâhih. Para ahli hadits sepakat akan kedhaifannya seperti Dâruquthni al-Jauzaqani, Ibnu Syahin, al-Khathîb, Ibnu Ashâkir, Ibnu Nashr, Ibnul Jauzi, as-Suhaili, al-Qurthubi, at-Thabari dan Fathuddin Ibnu Sayyidin Nas.[7]

Adapun anggapan bahwa Imam al-Asyari yang berpendapat bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu alaihi wa sallam beriman, harus dibuktikan kebenarannya. Memang benar, Imam as-Suyuthi rahimahullah berpendapat bahwa kedua orang tua Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beriman dan selamat dari neraka, namun hal ini menyelisihi para hâfidz dan para ulama peneliti hadîts.[8]

Kesalahan Kedua
Penulis kitab Barzanji mengajak para pembacanya agar mereka menyakini bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hadir pada saat membaca shalawat, terutama ketika Mahallul Qiyâm (posisi berdiri), hal itu sangat nampak sekali di awal qiyâm (berdiri) membaca:

مَرْحَبًا يَا مَرْحَبًا يَا مَرْحَبًا مَرْحَبًا ياَ جَدَّ الْحُسَيْنِ مَرْحَبًا

Selamat datang, selamat datang, selamat datang, selamat datang wahai kakek Husain selamat datang.

Bukankah ucapan selamat datang hanya bisa diberikan kepada orang yang hadir secara fisik?. Meskipun di tengah mereka terjadi perbedaan, apakah yang hadir jasad nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama ruhnya ataukah ruhnya saja. Muhammad Alawi al-Maliki (seorang pembela perayaan maulid-red) mengingkari dengan keras pendapat yang menyatakan bahwa yang hadir adalah jasadnya. Menurutnya, yang hadir hanyalah ruhnya.

Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berada di alam Barzah yang tinggi dan ruhnya dimuliakan Allah Azza wa Jalla di surga, sehingga tidak mungkin kembali ke dunia dan hadir di antara manusia.

Pada bait berikutnya semakin jelas nampak bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diyakini hadir, meskipun sebagian mereka meyakini yang hadir adalah ruhnya.

يَا نَبِيْ سَلاَمٌ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلُ سَلاَمٌ عَلَيْكَ
يَا حَبِيْبُ سَلاَمٌ عَلَيْكَ صَلَوَاتُ اللهِ عَلَيْكَ

Wahai Nabi salam sejahtera atasmu, wahai Rasul salam sejahtera atasmu
Wahai kekasih salam sejahtera atasmu, semoga rahmat Allah tercurah atasmu.

Para pembela Barzanji seperti penulis “Fikih Tradisionalis” berkilah, bahwa tujuan membaca shalawat itu adalah untuk mengagungkan nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menurutnya, salah satu cara mengagungkan seseorang adalah dengan berdiri, karena berdiri untuk menghormati sesuatu sebetulnya sudah menjadi tradisi kita. Bahkan tidak jarang hal itu dilakukan untuk menghormati benda mati. Misalnya, setiap kali upacara bendera dilaksanakan pada hari Senin, setiap tanggal 17 Agustus, maupun pada waktu yang lain, ketika bendera merah putih dinaikkan dan lagu Indonesia Raya dinyanyikan, seluruh peserta upacara diharuskan berdiri. Tujuannya tidak lain adalah untuk menghormati bendera merah putih dan mengenang jasa para pejuang bangsa. Jika dalam upacara bendera saja harus berdiri, tentu berdiri untuk menghormati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih layak dilakukan, sebagai ekspresi bentuk penghormatan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukankah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia teragung yang lebih layak dihormati dari pada orang lain?[9]

Ini adalah qiyâs yang sangat rancu dan rusak. Bagaimana mungkin menghormati Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam disamakan dengan hormat bendera ketika upacara, sedangkan kedudukan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mulia dan derajatnya sangat agung, baik saat hidup atau setelah wafat. Bagaimana mungkin beliau disambut dengan cara seperti itu, sedangkan beliau berada di alam Barzah yang tidak mungkin kembali dan hadir ke dunia lagi. Disamping itu, kehadiran Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke dunia merupakan keyakinan batil karena termasuk perkara ghaib yang tidak bisa ditetapkan kecuali berdasarkan wahyu Allah Azza wa Jalla, dan bukan dengan logika atau qiyas. Bahkan, pengagungan dengan cara tersebut merupakan perkara bid’ah. Pengagungan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terwujud dengan cara menaatinya, melaksanakan perintahnya, menjauhi larangannya, dan mencintainya.

Melakukan amalan bid’ah, khurafat, dan pelanggaran, bukan merupakan bentuk pengagungan terhadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian juga dengan acara perayaan maulîd Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan perbuatan tersebut termasuk bid’ah yang tercela.

Manusia yang paling besar pengagungannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah para sahabat Radhiyallahu ‘anhum -semoga Allah meridhai mereka- sebagaimana perkataan Urwah bin Mas’ûd kepada kaum Quraisy: “Wahai kaumku….demi Allah, aku pernah menjadi utusan kepada raja-raja besar, aku menjadi utusan kepada kaisar, aku pernah menjadi utusan kepada Kisra dan Najasyi, demi Allah aku belum pernah melihat seorang raja yang diagungkan oleh pengikutnya sebagaimana pengikut Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengagungkan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam meludah kemudian mengenai telapak tangan seseorang di antara mereka, melainkan mereka langsung mengusapkannya ke wajah dan kulit mereka. Apabila ia memerintahkan suatu perkara, mereka bersegera melaksanakannya. Apabila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, mereka saling berebut bekas air wudhunya. Apabila mereka berkata, mereka merendahkan suaranya dan mereka tidak berani memandang langsung kepadanya sebagai wujud pengagungan mereka”.[10]

Bentuk pengagungan para sahabat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas sangat besar. Namun, mereka tidak pernah mengadakan acara maulid dan kemudian berdiri dengan keyakinan ruh Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang hadir di tengah mereka. Seandainya perbuatan tersebut disyariatkan, niscaya mereka tidak akan meninggalkannya.

Jika para pembela maulîd tersebut berdalih dengan hadîts Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,’Berdirilah kalian untuk tuan atau orang yang paling baik di antara kalian [11], maka alasan ini tidak tepat.

Memang benar Imam Nawawi rahimahullah berpendapat bahwa pada hadits di atas terdapat anjuran untuk berdiri dalam rangka menyambut kedatangan orang yang mempunyai keutamaan[12]. Namun, tidak dilakukan kepada orang yang telah wafat meskipun terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan pendapat yang benar, hadits tersebut sebagai anjuran dan perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang Anshar Radhiyallahu ‘anhum agar berdiri dalam rangka membantu Sa’ad bin Muadz Radhiyallahu ‘anhu turun dari keledainya, karena dia sedang luka parah, bukan untuk menyambut atau menghormatinya, apalagi mengagungkannya secara berlebihan[13].

Kesalahan Ketiga
Penulis kitab Barzanji mengajak untuk mengkultuskan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara berlebihan dan menjadikan Nabi sebagai tempat untuk meminta tolong dan bantuan sebagaimana pernyataannya.

فِيْكَ قَدْ أَحْسَنْتُ ظَنِّيْ ياَ بَشِيْرُ ياَ نَذِيـْـُر
فَأَغِثْنِيْ وَأَجِـــن ياَ مُجِيْرُ مِنَ السَّعِيْرِ
يَاغَيَاثِيْ يَا مِــلاَذِيْ فِيْ مُهِمَّاتِ اْلأُمُــوْرِ

Padamu sungguh aku telah berbaik sangka. Wahai pemberi kabar gembira wahai pemberi peringatan.
Maka tolonglah aku dan selamatkanlah aku. Wahai pelindung dari neraka Sa’ir
Wahai penolongku dan pelindungku. Dalam perkara-perkara yang sangat penting (suasana susah dan genting)

Sikap berlebihan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengangkatnya melebihi derajat kenabian dan menjadikannya sekutu bagi Allah Azza wa Jalla dalam perkara ghaib dengan memohon kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bersumpah dengan nama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan sikap yang sangat dibenci Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan termasuk perbuatan syirik. Do’a dan tindakan tersebut menyakiti serta menyelisihi petunjuk dan manhaj dakwah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan menyelisihi pokok ajaran Islam yaitu tauhîd. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhawatirkan akan terjadinya hal tersebut, sehingga ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit yang membawa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kematian, beliau bersabda: “Janganlah kamu berlebihan dalam mengagungkanku sebagaimana kaum Nasrani berlebihan ketika mengagungkan Ibnu Maryam. Aku hanyalah seorang hamba, maka katakanlah aku adalah hamba dan utusan-Nya”.[14]

Telah dimaklumi, bahwa kaum Nasrani menjadikan Nabi Isa Alaihissalam sebagai sekutu bagi Allah Azza wa Jalla dalam peribadatan mereka. Mereka berdoa kepada Nabi-nya dan meninggalkan berdoa kepada Allah Azza wa Jalla, padahal ibadah tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah Azza wa Jalla. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan peringatan kepada umatnya agar tidak menjadikan kuburan beliau sebagai tempat berkumpul dan berkunjung, sebagaimana dalam sabdanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Janganlah kamu jadikan kuburanku tempat berkumpul, bacalah salawat atasku, sesunggguhnya salawatmu sampai kepadaku dimanapun kamu berada”.[15]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan peringatan keras kepada umatnya tentang sikap berlebihan dalam menyanjung dan mengagungkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa salllam. Bahkan, ketika ada orang yang berlebihan dalam mengagungkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berkata: “Engkau Sayyid kami dan anak sayyid kami, engkau orang terbaik di antara kami, dan anak dari orang terbaik di antara kami”, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: “Katakanlah dengan perkataanmu atau sebagiannya, dan jangan biarkan syaitan menggelincirkanmu”.[16]

Termasuk perbuatan yang berlebihan dan melampui batas terhadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bersumpah dengan nama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena sumpah adalah bentuk pengagungan yang tidak boleh diberikan kecuali kepada Allah Azza wa Jalla. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah hendaklah bersumpah dengan nama Allah Azza wa Jalla, jikalau tidak bisa hendaklah ia diam”.[17]

Cukuplah dengan hadits tentang larangan bersikap berlebihan dalam mengagungkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi dalil yang tidak membutuhkan tambahan dan pengurangan. Bagi setiap orang yang ingin mencari kebenaran, niscaya ia akan menemukannya dalam ayat dan hadits tersebut, dan hanya Allah-lah yang memberi petunjuk.

Kesalahan Keempat
Penulis kitab Barzanji menurunkan beberapa shalawat bid’ah yang mengandung pujian yang sangat berlebihan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Para pengagum kitab Barzanji menganggab bahwa membaca shalawat kepada nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan ibadah yang sangat terpuji. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”. [al-Ahzâb/ 33:56]

Ayat ini yang mereka jadikan sebagai dalil untuk membaca kitab tersebut pada setiap peringatan maulîd Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal, ayat di atas merupakan bentuk perintah kepada umat Islam agar mereka membaca shalawat di manapun dan kapanpun tanpa dibatasi saat tertentu seperti pada perayaan maulîd Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tidak dipungkiri bahwa bersalawat atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terutama ketika mendengar nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut sangat dianjurkan. Apabila seorang muslim meninggalkan salawat atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia akan terhalang dari melakukan hal-hal yang bisa mendatangkan manfaat, baik di dunia dan akhirat, yaitu:

1). Terkena doa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sungguh celaka bagi seseorang yang disebutkan namaku di sisinya, namun ia tidak bersalawat atasku”.[18]
2). Mendapatkan gelar bakhil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang bakhîl adalah orang yang ketika namaku disebut di sisinya, ia tidak bersalawat atasku”[19].
3). Tidak mendapatkan pahala yang berlipat ganda dari Allah Azza wa Jalla, karena meninggalkan membaca salawat dan salam atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa membaca salawat atasku sekali, maka Allah Azza wa Jalla bersalawat atasnya sepuluh kali”.[20]
4). Tidak mendapatkan keutamaan salawat dari Allah Azza wa Jalla dan para Malaikat.
Allah Azza wa Jalla berfirman:”Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya memohonkan ampunan untukmu, supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya yang terang dan Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman” [Al-Ahzâb/ 33:43]

Bahkan, membaca shalawat menjadi sebab lembutnya hati, karena membaca shalawat termasuk bagian dari dzikir. Dengan dzikir, hati menjadi tenteram dan damai sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla : “Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah Azza wa Jalla. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram”. (Ar-Ra’du/ 13:28). Tetapi dengan syarat membaca shalawat secara benar dan ikhlas karena Allah Azza wa Jalla semata, bukan shalawat yang dikotori oleh bid’ah dan khufarat serta terlalu berlebihan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga bukan mendapat ketenteraman di dunia dan pahala di akherat, melainkan sebaliknya, mendapat murka dan siksaan dari Allah Azza wa Jalla. Siksaan tersebut bukan karena membaca shalawat, namun karena menyelisihi sunnah ketika membacanya. Apalagi, dikhususkan pada malam peringatan maulîd Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, yang jelas-jelas merupakan perayaan bid’ah dan penyimpangan terhadap Syariat.

Kesalahan Kelima
Penulis kitab Barzanji juga menyakini tentang Nur Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang terungkap dalam syairnya:

وَماَ زَالَ نُوْرُ الْمُصْطَفَى مُتْنَقِلاً مِنَ الطَّيِّبِ اْلأَتْقَي لِطاَهِرِ أَرْدَانٍ

Nur Mustafa (Muhammad) terus berpindah-pindah dari sulbi yang bersih kepada yang sulbi suci nan murni.

Bandingkanlah dengan perkataan kaum zindiq dan sufi, seperti al-Hallaj yang berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki cahaya yang kekal abadi dan terdahulu keberadaannya sebelum diciptakan dunia. Semua cabang ilmu dan pengetahuan di ambil dari cahaya tersebut dan para Nabi sebelum Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menimba ilmu dari cahaya tersebut.

Demikian juga perkataan Ibnul Arabi Atthâ’i bahwa semua Nabi sejak Nabi Adam Alaihissalam hingga Nabi terakhir mengambil ilmu dari cahaya kenabian Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu penutup para Nabi”.[2]

Perlu kita diketahui bahwa ghuluw itu banyak sekali macamnya. Kesyirikan ibarat laut yang tidak memiliki tepi. Kesyirikan tidak hanya terbatas pada perkataan kaum Nasrani saja, karena umat sebelum mereka juga berbuat kesyirikan dengan menyembah patung, sebagaimana perbuatan kaum jahiliyah. Di antara mereka tidak ada yang mengatakan kepada Tuhan mereka seperti perkataan kaum Nasrani kepada Nabi Isa Alaihissalam , seperti ; dia adalah Allah, anak Allah, atau menyakini prinsip trinitas mereka. Bahkan mereka mengakui bahwa tuhan mereka adalah kepunyaan Allah Azza wa Jalla dan di bawah kekuasaan-Nya. Namun mereka menyembah tuhan-tuhan mereka dengan keyakinan bahwa tuhan-tuhan mereka itu mampu memberi syafaat dan menolong mereka.

Demikian uraian sekilas tentang sebagian kesalahan kitab Barzanji, semoga bermanfaat.[23]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Wisata Spiritual Ke Kuburan Wali…

“Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyembah sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memper-kenankan (do’anya) sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) do’a mereka. Dan apabila manusia dikumpulkan (pada hari kiamat) niscaya sembahan-sembahan mereka itu menjadi musuh mereka dan mengingkari pemujaan-pemujaan mereka.” (Al-Ahqaf: 5-6).

Sudah begitu ma’ruf wisata spiritual ke kubur wali digalakkan di negeri kita. Bahkan ingin lebih dilestarikan demi meningkatkan devisa daerah. Memang ziarah kubur adalah suatu hal yang disyari’atkan. Namun ada suatu masalah di balik itu. Terjadinya pengkultusan terhadap kubur wali. Seperti yang pernah kita dengar pada kuburan seorang “Gus …” yang tanah kuburnya sampai jadi rebutan para peziarah, ditambah lagi dengan ritual tanpa dasar yang dilakukan. Dan satu hal yang akan disinggung di sini mengenai safar ke suatu tempat dalam rangka ibadah.

Ziarah Kubur yang Syar’i

Ziarah kubur yang dituntunkan adalah yang mengingatkan kepada kematian. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ

Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim no. 976)

Kemudian dituntunkan lagi ketika ziarah kubur untuk mendoakan penghuni kubur dengan memperhatikan adab berdo’a yaitu menghadap kiblat dan bukan menghadap ke kuburan. Do’a ketika ziarah kubur sesuai ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

[Assalamu ‘alaikum ahlad diyaar minal mu’minin wal muslimin –wa yarhamullahul mustaqdimiin minna wal musta’khiriin- wa innaa insya Allah bikum laahiquun. As-alullaha lanaa wa lakumul ‘aafiyah] “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975)

Safar Mengunjungi Kuburan Wali

Kuburan para wali songo sangat tersohor sekali di negeri kita, sampai di Jawa Timur ada 5 kuburan mereka. Orang dari daerah yang jauh pun berjuang keras datang ke sana demi ziarah kubur.

Jika kita perhatikan dalam ajaran Islam, sebenarnya ziarah kubur seperti ini terlarang. Dalil larangannya ditunjukkan dalam hadits berikut ini.

Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397).

Hadits di atas mencakup larangan untuk safar dalam rangka ibadah ke suatu tempat semata-mata karena tempat itu. Jadi, setiap safar yang dilakukan dalam rangka ibadah di suatu tempat tertentu adalah terlarang, kecuali ke tiga masjid tadi, yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho. Adapun jika bersafarnya karena silaturahim, berdagang, mencari ilmu, rekreasi dan kegiatan mubah lainnya, maka tidak ada masalah. Semisal kita menuntut ilmu ke suatu masjid di daerah Jogja dari Jawa Timur, maka ini tidaklah masalah. Karena maksud safar yang dilakukan adalah bukan mengunjungi masjid, namun yang dimaksud adalah menuntut ilmu.

Dalil lain yang mendukung maksud hadits di atas adalah safar dalam rangka ibadah ke suatu tempat tertentu yaitu semata-mata karena tempat itu, yaitu hadits berikut ini:

عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّهُ قَالَ لَقِيَ أَبُو بَصْرَةَ الْغِفَارِيُّ أَبَا هُرَيْرَةَ وَهُوَ جَاءٍ مِنْ الطُّورِ فَقَالَ مِنْ أَيْنَ أَقْبَلْتَ قَالَ مِنْ الطُّورِ صَلَّيْتُ فِيهِ قَالَ أَمَا لَوْ أَدْرَكْتُكَ قَبْلَ أَنْ تَرْحَلَ إِلَيْهِ مَا رَحَلْتَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِي هَذَا وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Dari Abdurrahman ibnul Harits bin Hisyam, katanya: Abu Basrah Al Ghifari suatu ketika berjumpa dengan Abu Hurairah yang baru tiba dari bukit Thur, lantas ia berkata:

“Dari mana engkau?”

“Dari bukit Thur … aku shalat di sana”, jawab Abu Hurairah.

“Andai aku sempat menyusulmu sebelum engkau berangkat ke sana, engkau tidak akan berangkat. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil aqsho”, kata Abu Basrah. (HR. Ahmad 6:7. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Kita semua tahu bahwa bukit Thur adalah bukit bersejarah tempat Nabi Musa diajak bicara oleh Allah pertama kalinya, dan diangkat menjadi Rasul. Allah Ta’ala pernah mengangkat bukit tersebut ke atas Bani Israel ketika Dia mengambil sumpah setia dari mereka. Di sebelah kanan bukit Thur, Allah mengumpulkan Musa beserta Bani Israel setelah Fir’aun dan bala tentaranya binasa. Di bukit itu, Musa memohon untuk bisa melihat Allah namun kemudian jatuh pingsan, dan di sanalah jua Allah menurunkan Taurat kepadanya.

Jelas, bukit ini merupakan bukit yang diberkahi oleh Allah. Dalam menjelaskan hadits di atas, Al Imam Ibnu Abdil Barr berkata: “Ucapan Abu Hurairah: ‘Aku pergi ke bukit Thur’; jelas sekali dalam hadits ini bahwa di tidak pergi ke sana kecuali demi mencari berkah dan shalat di sana”.

Imam Abul Walid Al Baaji ketika menjelaskan dialog antara Abu Basrah dan Abu Hurairah mengatakan: “Ucapan Abu Hurairah: ‘Aku datang dari Bukit Thur’ mengandung dua kemungkinan; mungkin dia ke sana untuk suatu keperluan, atau dia ke sana dalam rangka ibadah dan taqarrub. Sedang ucapan Abu Basrah: ‘Andai saja aku sempat menyusulmu sebelum kau berangkat, maka kau takkan berangkat’merupakan dalil bahwa Abu Basrah memahami bahwa tujuan Abu Hurairah ke sana ialah dalam rangka ibadah; dan diamnya Abu Hurairah ketika perbuatannya diingkari, merupakan dalil bahwa apa yang dipahami Abu Basrah tadi benar. (Lihat: Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa)

Sanggahan pada Ulama yang Membolehkan

Ibnu Taimiyah menyanggah sebagian ulama yang menyatakan sah-sah saja bersafar untuk ziarah ke kuburan orang sholeh. Beliaurahimahullah berkata,

“Mengenai hadits ‘tidaklah diikat pelana -maksudnya, bersafar- selain pada tiga masjid’, di dalamnya berisi larangan bersafar ke selain tiga masjid (masjidil haram, masjid nabawi dan masjidil aqsho). Jika ke masjid selain tiga masjid tersebut saja dilarang, maka ke tempat lainnya lebih jelas terlarangnya. Karena beribadah di masjid tentu lebih utama dari tempat selain masjid atau selain rumah. Ini tidak diragukan lagi karena disebutkan dalam hadits,

أَحَبُّ الْبِقَاعِ إلَى اللَّهِ الْمَسَاجِدُ

Sebaik-baik tempat di sisi Allah adalah masjid.” Ditambah, kita dapat memahami bahwa sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘tidak boleh bersafar selain pada tiga masjid’ mengandung larangan bersafar (dalam rangka ibadah) menuju tempat tertentu semata-mata niatnya pada tempat tersebut. Beda halnya jika bersafar dalam rangka berdagang, menuntut ilmu atau selain itu. Bersafar untuk keperluan-keperluan tadi, begitu pula dalam rangka mengunjungi saudara muslim lain karena Allah, yang dituju adalah muslim tersebut, maka itu sah-sah saja.

Sebagian ulama belakangan menyatakan sah-sah saja bersafar untuk berziarah ke kuburan orang sholeh (masyahid). Alasannya adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendatangi masjid Quba’ setiap Sabtu dengan berkendaraan atau berjalan, sebagaimana disebutkan dalam shahihain. Namun alasan seperti ini tidaklah tepat. Karena Quba’ bukanlah masyhad (kuburan orang sholeh), tetapi masjid. Bahkan terlarang bersafar hanya semata-mata untuk mengunjungi Quba’ berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena safar semacam ini bukanlah safar yang disyari’atkan. Bahkan seandainya ada yang bersafar semata-mata untuk ke masjid Quba’, itu tidak boleh. Namun seandainya ia bersafar ke masjid Nabawi, lalu ia menuju ke Quba’, itu dianjurkan. Sebagaimana dibolehkan pula jika kita bersafar untuk maksud menuju masjid Nabawi, lalu sekaligus ziarah ke kuburan Baqi’ dan kuburan syuhada Uhud. (Majmu’ Al Fatawa, 27: 21-22)

Di tempat lain, Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mendatangi masjid Nabawi, maka ia dianjurkan memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga pada dua sahabat beliau –Abu Bakr dan ‘Umar-, sebagaimana yang dilakukan para sahabat. Namun jika ia bermaksud bersafar dengan niatan untuk semata-mata ziarah ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan maksud bersafar untuk mengunjungi masjid Nabawi, maka hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Para imam dan kebanyakan ulama menilai niatan untuk mengunjungi semata-mata pada kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah disyari’atkan, tidak pula diperintahkan.” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 26-27).

Jika dengan niatan ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidak dibenarkan, apalagi ke kuburan wali songo atau seorang ‘Gus …’ yang tidak semulia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ditambah jika ada ritual ‘ngalap berkah’, tawassul dengan wali atau menganggap berdo’a lebih afdhol di kubur mereka, perbuatan ini tidak lepas dari syirik dan amalan tanpa tuntunan, alias bid’ah.

Renungkanlah!

Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Baca ulasan pendukung lainnya di rumaysho.com: Ziarah Kubur yang Jauh dari Tuntunan Islam.

Referensi:

  1. Faedah dari Durus Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syitsriy Kamis 17 Rabi’ul Awwal 1433 H di Jami’ Syaikh Nashir Asy Syitsri, Riyadh, KSA, dalam kitab Manhajus Salikin – Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, bahasan Puasa – I’tikaf.
  2. Faedah dari tulisan Ustadz Sufyan Baswedan, MA dalam karya beliau “Ini Dalilnya!” (Bantahan terhadap buku “Mana Dalilnya!”)
  3. Majmu’ Al Fatawa, Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdul Halim bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.

@ Maktab Jaliyat Bathah, Riyadh, KSA, 18 Rabi’ul Awwal 1433 H

www.rumaysho.com

BERHUJJAH DENGAN SUNNAH YANG SHOHIH

BERHUJJAH DENGAN SUNNAH YANG SHOHIH

Umat Islam seluruhnya meyakini bahwa sumber tasyri’ (penetapan syariat) dalam Islam adalah Kitabullah dan Sunnah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapa yang mengambil salah satunya dan menolak yang lainnya maka tidak ragu dalam hal kekufurannya, penyimpangannya, dan kesesatannya, serta permusuhannya terhadap Islam. Allah berfirman, “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (QS An Nisa`: 80). “Dan mereka berkata, ‘Kami telah beriman kepada Allah dan Rosul dan kami mentaati (keduanya)’, kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” (QS An Nur: 47).

Amat disayangkan memang, dewasa ini masih ada sebagian kelompok yang menamai dirinya dengan “Qur`aniyyun” atau lebih nge-topnya “Inkarussunnah”, mereka mentafsirkan Al Qur`an dengan hawa nafsu dan akalnya tanpa sedikitpun mau mengacu kepada sunnah yang shohih, bahkan lebih parahnya lagi sunnah bagi mereka hanyalah sekedar “jalan untuk numpang lewat”, bila cocok dengan hawa nafsunya dipegangnya erat-erat (sunnah itu), namun bila tidak, dibuangnya jauh-jauh ke belakang wal ‘iyadzu billah. Padahal Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya apa yang telah diharamkan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seperti apa yang Allah haramkan.” (HR Tirmidzi 7/310 no. 2666, Ibnu Majah 1/7 no. 12 dishahihkan Al Albani dalam Shohih Sunan Ibnu Majah). Hadits ini menunjukkan dalil yang pasti bahwa syariat Islam bukan saja Al Qur`an, akan tetapi Al Qur`an dan As Sunnah. Siapa yang berpegang pada salah satunya tanpa yang lainnya berarti pada kenyataannya ia tidak berpegang walau terhadap salah satunya.

DALIL AL QUR`AN TENTANG HUJJAHNYA SUNNAH
Pertama: Allah ta’ala berfirman, “Barangsiapa yang mentaati Rosul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah.” (QS An Nisa`: 80). “Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rosul(Nya).” (QS An Nisa`: 59). Berkata Ibnul Qoyyim rohimahullah, “Allah ta’ala memerintahkan untuk taat kepadaNya dan kepada RosulNya, dan mengulang penyebutan kata “taat” (dalam ayat itu) sebagai pemberitahuan bahwa taat kepada Rosul adalah wajib secara tersendiri, bahkan jika (Rosul) memerintah maka wajib untuk mentaatinya secara mutlak baik diperintahkan dalam Al Kitab maupun tidak. Karena beliau diberikan Al Kitab dan yang serupa dengannya (Sunnah) bersamanya.” (I’lam Al Muwaqi’in 1/48 dari Manhaj Istidlal 1/103).
Kedua: Allah ‘azza wa jalla memperingatkan dari menyelisihi RosulNya, dan mengancam siapa saja yang bermaksiat kepadanya dengan ancaman neraka. Allah berfirman, “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rosul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS An Nur: 63). “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RosulNya maka sesungguhnya baginyalah neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS Al Jin: 23). “Dan barangsiapa yang menentang Rosul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu`min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS An Nisa`: 115).
Ketiga: Allah berfirman, “Sesungguhnya sebenar-benar orang mu`min ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan RosulNya, dan apabila mereka berada bersama-sama Rosulullah dalam suatu urusan yang memerlukan pertemuan, mereka tidak meninggalkan (Rosulullah) sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad) mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan RosulNya.” (QS An Nur: 62). “Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rosul.’ Niscaya kamu lihat orang-orang munafiq menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS An Nisa`: 61). “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu`min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu`min, apabila Allah dan RosulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS Al Ahzab: 36). Maka tidak boleh ada pilihan dalam hal ketaatan terhadap Rosul bahkan ia adalah sebuah keharusan, senantiasa menyertai keimanan bahkan sebagai syarat sahnya keimanan.
Keempat: Allah ta’ala memerintahkan hamba-hambaNya agar memenuhi seruanNya dan seruan RosulNya. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rosul apabila Rosul menyeru kamu kepada suatu yang memberikan kehidupan kepada kamu.” (QS Al Anfal: 24). Maka Allah jadikan memenuhi seruannya (Rosul) sebagai kehidupan bagi mereka, yakni kehidupan hati dengan keimanan dan menolak seruannya berarti kematian yaitu hakekat kekufuran.
Kelima: Allah ta’ala memerintahkan untuk mengembalikan kepadanya (Sunnah Rosul) ketika berlainan pendapat. Allah berfirman, “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur`an) dan Rosul (Sunnahnya).” (QS An Nisa`: 59). Bahkan Allah menjadikan yang demikian itu sebagai syarat kebenaran iman, sebab Allah berfirman setelahnya, “jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS An Nisa`: 59).

DALIL AS SUNNAH ATAS KEHUJJAHAN SUNNAH
Pertama: Dari Irbadh bin Sariyah berkata, “Pada suatu hari Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami, kemudian menghadap kami lalu menyampaikan wejangan yang sangat menyentuh… Hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khulafa ar rosyidin, peganglah erat-erat dan gigitlah dengan gigi geraham (pegang kuat-kuat)…” (HR Tirmidzi 7/319-320 no. 2678, Abu Dawud 5/13-15 no. 4607, Ibnu Majah 1/15-16 no. 42, 43 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah 1/13-14 no. 40-41).
Kedua: Dari Ubaidullah bin Abi Rofi’ dari bapaknya berkata, “Sesungguhnya apa yang telah diharamkan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seperti apa yang telah Allah haramkan.” (HR Tirmidzi 7/310 no. 2666, Ibnu Majah 1/7 no. 12).

DALIL IJMA’ (KESEPAKATAN) TENTANG HUJJAHNYA SUNNAH
Berkata Al Imam Asy Syafi’i rohimahullah, “Aku tidak mengetahui seorangpun dari kalangan sahabat dan juga tabi’in jika diberitahu khabar (hadits) dari Rosulullah, melainkan menerima khabar itu dan bertumpu padanya dan menetapkannya sebagai sunnah. Kemudian hal itu dilakukan pula oleh generasi setelah tabi’in dan orang-orang yang kami telah menemuinya, semuanya menetapkan khabar dan menjadikannya sebagai sunnah, dipuji orang yang mengikutinya dan dicela orang yang menyelisihinya, maka barangsiapa yang memisahkan diri dari madzhab ini menurut kami berarti memisahkan diri dari jalannya para sahabat Rosul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para ahlul ilmi setelahnya hingga hari ini, dan tergolong dari kalangan orang-orang bodoh.” (Miftahul Jannah fil Ihtijaj bis Sunnah: 20-21 dari Manhaj Istidlal: 1/107).
Berkata Al Imam Asy Syaukani rohimahullah, “Ketahuilah, sesungguhnya telah bersepakat orang-orang yang tergolong dari kalangan ahlul ilmi bahwa sunnah yang suci adalah independen dalam hal penetapan hukum.” Kemudian beliau berkata lagi, “Sesungguhnya ketetapan sunnah sebagai hujjah dan independen dalam hal penetapan hukum adalah tuntutan secara pasti dalam agama, dan tidak ada yang menyelisihi hal itu kecuali orang-orang yang tidak ada bagiannya dalam agama Islam.” (Irsyadul Fuhul: 33 dari Manhaj Istidlal: 1/108).
Berkata Al Imam As Suyuthi rohimahullah, “Barangsiapa yang mengingkari hadits nabi sebagai hujjah, baik yang berkaitan dengan ucapan ataupun perbuatan dengan syarat-syarat yang telah diketahui dalam ushul, maka ia kufur, keluar dari lingkungan Islam, tergabung bersama Yahudi dan Nashrani atau bersama siapa saja dari golongan kafir.” (Miftahul Jannah: 3 dari Manhaj Istidlal: 1/108).

PENTINGNYA SUNNAH DI DALAM MEMAHAMI AL QUR`AN
Para pembaca, demikianlah Al Qur`an dan As Sunnah telah menjelaskan akan harusnya merujuk kepada sunnah, juga kita dapati pernyataan para a`immah sangat tegas dalam hal ini, dimana semua ini menunjukkan bahwa tidaklah seorang muslim tercukupkan dengan hanya mengambil Al Qur`an saja dan meninggalkan As Sunnah, namun harus mengambil keduanya. Keberadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Rosulullah (utusan Allah) adalah menuntut untuk membenarkan setiap apa yang diberitakannya, dan menuntut untuk mentaatinya dalam setiap apa yang diperintahnya. Dan termasuk hal yang dapat diterima bahwa beliau memberitakan dan menghukumi perkara-perkara di luar Al Qur`anul Karim, maka membedakan antara Sunnah dan Al Qur`an dalam hal kewajiban berkomitmen terhadapnya dan memenuhi seruannya adalah pembedaan yang tidak ada dalilnya.
Berikut ini akan kami sampaikan contoh yang menunjukkan akan pentingnya Sunnah dalam memahami Al Qur`an dan bahwasanya Sunnah tidak tercukupkan dengan Al Qur`an. Pertama: Allah berfirman, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Maidah: 38). Kata “mencuri” dalam ayat ini mutlak, demikian pula dengan kata “tangan” (mutlak), maka sunnah qauliyyah datang menjelaskan bahwa kata “mencuri” yang mutlak itu menjadi terikat, yakni yang mencuri dengan ketentuan seperempat dinar ke atas. Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dijatuhkan hukum potong tangan pada seperempat dinar atau lebih.” (HR Bukhori 12/96 no. 6789, Muslim 3/1312 no. 1684). Kemudian sunnah fi’liyyah juga datang menjelaskan bahwa tangan pencuri itu dipotong pada bagian pergelangan telapak tangan.
Kedua: Allah berfirman, “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezhaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS Al An’am: 82). Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memahami kata “zhalim” sesuai dengan keumumannya yang mencakup setiap kezhaliman meskipun kecil, oleh karenanya mereka mengadukan ayat ini kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rosulullah! Siapa di antara kita yang tidak pernah berbuat zhalim?” Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bukan itu yang dimaksud (yakni zhalim secara umum, -pent) akan tetapi zhalim yang dimaksud adalah syirik, tidakkah kalian dengar perkataan Luqman kepada anaknya, ‘Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar.’” (HR Bukhori 6/281 dan 12/271, Ahmad 1/378).
Ketiga: Allah berfirman, “Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS Al An’am: 145). Sunnah qauliyyah datang menjelaskan bahwa bangkai belalang dan ikan adalah halal. Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dihalalkan untuk kita dua jenis bangkai (yaitu) belalang dan ikan.” (HR Ahmad 2/97, Ibnu Majah no. 3314, dikeluarkan oleh Al Baihaqi dan yang lainnya secara mauquf dan marfu’, namun yang lebih shohih adalah mauquf). [Syarh Ushulus Sittah: 38-39].
Para pembaca, masih banyak lagi sebenarnya contoh-contoh lainnya, namun bukanlah tempatnya di sini untuk menguraikannya. Semoga yang telah disampaikan dapat mewakili apa yang dimaksudkan dari pembahasan ini. Akhirnya hanya kepada Allah-lah kita mohon petunjuk kepada apa yang dicintai dan diridhoiNya. Wal hamdulillahi robbil ‘alamin. Wal ilmu indallah.

Ditulis oleh Abu Hamzah Al Atsary.

 

PENULISAN HADITS

 

Tanya: Rosulullah pernah melarang menuliskan hadits karena khawatir rancu dengan Al Qur`an, kita bahkan menulis dan menterjemahkan dalam berbagai bahasa. Apa ini bukan bid’ah? Karena tidak ada dalam syar’i. Wassalamu ‘alaikum. (08122123***)

Jawab: Anda benar bahwa Rosulullah pernah melarang menuliskan hadits karena khawatir rancu dengan Al Qur`an seperti termuat dalam Shahih Muslim (4/no: 3004). Namun setelah kekhawatiran beliau hilang, maka beliau mengizinkan untuk menuliskan hadits (Taqyiidul ‘Ilmi: 49-64 dari Minhaj Istidlal: 1/62) dan tidak akan luput bagi siapa saja yang mentelaah bahwa larangan penulisan hadits itu dalam bentuk pembukuan / pengumpulan secara resmi seperti Al Qur`an. Adapun penulisan hadits yang dilakukan oleh perorangan maka telah ada pada masa itu (setelah kekhawatiran beliau (Rosul) hilang) [Syarh Ushulus Sittah: 34]. Yang menunjukkan hal ini adalah riwayat dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash, ia berkata, “Aku menulis semua yang kudengar dari Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar aku dapat menghafalnya, lalu orang-orang Quraisy mencegahku dengan mengatakan, ‘Engkau tulis semua yang kau dengar dari Rosulullah sedang dia itu seorang manusia, berbicara dalam keadaan emosi dan juga ridho?!’, maka aku pun berhenti menulis dan kuceritakan hal itu pada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda, ‘Tulislah! Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya tidak ada yang keluar dariku kecuali hak.’” (HR Abu Dawud 4/60-61 no. 3646, bab Fi Kitabil ‘Ilmi. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini mempunyai jalan-jalan lain dari Abdullah bin Amr yang saling menguatkan.” [Fathul Baari 1/207. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Al Hakim dalam Mustadrak-nya 1/104-105 dan beliau menshohihkannya dan disepakati oleh Imam Adz Dzahaby). Abu Hurairoh rodhiyallahu 'anhu berkata, "Tidak ada dari kalangan sahabat Nabi yang lebih banyak dariku haditsnya (dari Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) selain Abdullah bin Amr karena sesungguhnya ia menulis sedang aku tidak." (HR Bukhori 1/206 Kitabul 'Ilmi no. 113). Jadi penulisan hadits itu sudah ada sejak zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, dan ini menunjukkan kegigihan mereka dalam menjaga hadits.
Adapun periode tabi'in yang menunjukkan kegigihan mereka dalam menjaga hadits, yang paling besarnya adalah pengumpulan / pembukuan hadits-hadits yaitu pada masa Umar ibnu Abdul Aziz dimana beliau memerintahkan para ulama pada masa itu seperti Abu Bakr ibnu Hazm, Ibnu Syihab Az Zuhry, dan yang lainnya untuk mengumpulkannya. Kemudian periode ahlul ilmi setelahnya (yang dikenal dengan masa tashnif) mereka menulis hadits-hadits dalam bentuk jawami' dan masanid, seperti Al Muwaththa` karya Imam Malik, Shohih Bukhori dan Muslim, juga Al Musnad karya Imam Ahmad, dan seterusnya. [Manhaj Istidlal 1/98-99]. Ini semua dilakukan dalam rangka menjaga keutuhan hadits-hadits. Wal hasil tidaklah ini termasuk perkara bid’ah. Wal ilmu indallah.

Siapakah Orang Yang Paling Merugi Perbuatannya?

oleh: Al-Ustadz Abu Karimah Askari al-Bugisi

Katakanlah, “Maukah kami kabarkan kepada kalian tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (al-Kahfi: 103—104)

Makna Ayat
Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di t berkata,
“Katakan.” Katakanlah, wahai Muhammad kepada manusia dengan cara memperingatkan.
“Maukah kami kabarkan kepada kalian tentang orang-orang yang paling merugi amalannya” secara mutlak?
“Yaitu (orang-orang yang) batal dan hilang seluruh apa yang mereka amalkan.”
Yaitu mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat baik dalam perbuatannya, lalu bagaimana dengan amalan-amalan yang mereka mengetahui bahwa itu batal dan bahwa (amalan tersebut) merupakan bentuk penentangan serta permusuhan terhadap Allah l dan Rasul-Nya n?
(Firman-Nya):
Katakanlah, “Sesungguhnya orang-orang yang merugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat.” (az-Zumar: 15) [Taisirul Karimirrahman, hlm. 487—488]

Kepada Siapa Ayat Ini Ditujukan?
Terjadi perselisihan di kalangan para ulama tentang siapa yang dimaksud dalam ayat ini. Pendapat tersebut di antaranya ada yang mengatakan bahwa:
1. Mereka adalah para pendeta. Terdapat riwayat dari Sa’d bin Abi Waqqash, dari ‘Ali bin Abi Thalib c dan adh-Dhahhak. (Tafsir ath-Thabari, 16/33)
2. Pendapat lain mengatakan mereka adalah Ahlul Kitab: Yahudi dan Nasrani. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Sa’d bin Abi Waqqash dari ‘Ali bin Abi Thalib c.
Ath-Thabari t meriwayatkan dengan sanadnya dari Mush’ab bin Sa’d bin Abi Waqqash, ia berkata, “Aku bertanya kepada ayahku tentang ayat ini. ‘Apakah (yang dimaksud) adalah Haruriyyah (Khawarij)?’
Sa’d bin Abi Waqqash (ayahnya) menjawab, “Bukan. Mereka adalah Ahlul Kitab, Yahudi dan Nasrani. Adapun Yahudi mereka telah mendustakan Muhammad n. Sedangkan Nasrani karena mereka mengingkari surga dan berkata, ‘Di dalamnya tidak ada makanan dan minuman’.” (Tafsir ath-Thabari, 16/33)
3. Pendapat lain mengatakan bahwa mereka adalah Khawarij sebagaimana yang diriwayatkan oleh ath-Thabari t dengan sanadnya dari ‘Ali bin Abi Thalib z ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata, “Kalian (yang dimaksud), wahai penduduk Harura’ (Khawarij, red.)!” (ath-Thabari, 11/34)
4. Pendapat yang mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang kafir penduduk Makkah. Ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas c. (Tafsir al-Qurthubi, 11/66)
Yang rajih (kuat) dalam menjelaskan maksud ayat ini bahwa ayat ini memiliki makna secara umum dari pendapat-pendapat yang disebutkan di atas. Mencakup setiap orang yang mengamalkan amalan yang salah dalam keadaan dia menyangka bahwa dialah yang paling baik amalannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabari t dalam Tafsir-nya dan demikian pula Ibnu Katsir t dalam Tafsir-nya. Hal ini sangat sesuai dengan salah satu kaidah tafsir yang masyhur:
الْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوصِ السَّبَبِ
“Yang dijadikan patokan adalah keumuman lafadz, bukan kekhususan sebab (turunnya suatu ayat).”
Ibnu Katsir t berkata, “Makna (yang diriwayatkan) dari ‘Ali z bahwa ayat yang mulia ini meliputi Khawarij sebagaimana meliputi Yahudi dan Nasrani serta selain mereka, bukan maksudnya bahwa ayat ini ditujukan kepada mereka secara khusus dan tidak kepada yang lain, namun lebih umum dari (golongan tertentu). Karena ayat ini termasuk ayat Makkiyyah sebelum adanya pembicaraan tentang Yahudi dan Nasrani, serta sebelum munculnya Khawarij sama sekali. Sehingga ayat ini pun bersifat umum terhadap setiap orang yang menyembah Allah l tidak di atas jalan yang diridhai, lalu dia menyangka bahwa dialah yang benar dan amalannya yang diterima. Padahal dialah yang keliru dan amalannya pun tertolak.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/108)
Demikian pula yang disebutkan oleh al-Harawi t. Ia menggolongkan Sufiyyah (Sufi) termasuk dalam ayat ini. Beliau t berkata, “Barang siapa yang mengaku bahwa dia bersama Muhammad n kedudukannya seperti Khidhr bersama Musa q (yakni merasa tidak berkewajiban mengikuti aturannya, ed.), hendaklah dia perbarui Islamnya. Adapun orang yang menyembah (Allah l) hanya dengan olah fisik dan menyendiri, lalu meninggalkan shalat Jum’at dan shalat jamaah, mereka tergolong orang-orang yang sesat amalannya dalam kehidupan dunia dan mereka menyangka bahwa mereka orang-orang yang berbuat kebaikan.” (ar-Raddu ‘ala al-Qa’ilin bi Wihdatil Wujud, 1/63)
Demikan pula yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t, yang beliau menggolongkan al-Jabriyyah (golongan ekstrem yang hanya pasrah kepada takdir) ke dalam ayat ini. Beliau berkata, “Sesungguhnya orang yang ditakdirkan menjadi bahagia (penduduk surga) maka dia pun akan dimudahkan untuk mengamalkan amalan orang yang bahagia. Sedangkan barang siapa yang ditakdirkan menjadi orang sengsara (penduduk neraka) maka sesungguhnya dia akan dimudahkan mengamalkan amalan orang yang sengsara. Seseorang dilarang untuk bersikap pasrah kepada takdir lalu meninggalkan amal. Oleh karena itu, orang yang pasrah kepada takdir yang telah ditetapkan lalu meninggalkan amalan-amalan yang diperintahkan (oleh Allah l), dia tergolong orang-orang yang paling merugi amalannya, yaitu orang-orang yang sesat amalannya dalam kehidupan dunia.” (Majmu’ Fatawa, 8/273)

Faedah Ayat
Ayat ini merupakan dalil bahwa terkadang seseorang menyimpang dan keluar dari jalan Allah l dalam keadaan dia menyangka bahwa dia berbuat baik.
Al-Qurthubi t berkata, “Ayat ini di antara dalil yang paling jelas atas kekeliruan orang yang menyangka bahwa seseorang tidak kafir kepada Allah l kecuali apabila dia sendiri memaksudkan kekafiran setelah dia mengetahui tauhid.” (Tafsir al-Qurthubi, 16/34—35)
Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah z bahwa Rasulullah n bersabda:
إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيْهَا يَزِلُّ بِهَا إِلَى النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ
“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan suatu kalimat yang dia tidak merasa menyebabkan dia tergelincir ke dalam neraka lebih jauh dari jarak antara timur dan barat.” (Sahih, Muttafaqun ‘alaihi)
Oleh karena itu, terkadang seseorang keluar dari Islam dan menjadi kafir bukan karena dia menghendaki kekafiran, namun lantaran sebab-sebab dan faktor yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam bab “Hukum Murtad”. Di antaranya seperti seseorang yang mencela Islam, mencela Rasulullah n, atau mengolok-olok Allah l, Rasul-Nya, atau ayat-ayat-Nya.
Allah k berfirman:
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu) tentulah mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang berbuat dosa’.” (at-Taubah: 65—66)
Termasuk di antaranya adalah bila seseorang menyembah patung atau berhala, atau meminta kepada orang mati serta meminta pertolongan kepada mereka. Perbuatan ini membatalkan kalimat La ilaha illallah, karena kalimat tauhid ini menunjukkan peribadatan hanya kepada Allah l semata. Demikian pula berdoa, meminta pertolongan, ruku’, sujud, menyembah, bernadzar, dan selainnya. Barang siapa yang memalingkan hal tersebut kepada selain Allah l, baik patung, berhala, malaikat, jin, penghuni kuburan, dan selainnya dari golongan makhluk, maka sungguh dia telah menyekutukan Allah l dan tidak menjalankan konsekuensi kalimat tauhid. (Lihat Ta’liq asy-Syaikh Ibnu Baz t terhadap al-‘Aqidah ath-Thahawiyyah, hlm. 34—35)
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam beramal tidaklah cukup dengan beritikad baik atau semata-mata ikhlas, namun amalan yang dia amalkan harus sesuai dengan tuntunan Allah l dan Rasul-Nya n. Oleh karenanya, para ulama menyebutkan dua syarat yang harus dipenuhi agar suatu amalan diterima oleh Allah k, yaitu ikhlas dan mengikuti petunjuk Rasulullah n.
Allah k berfirman:
“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kalian siapa di antara kalian yang lebih baik amalannya. Dan Dia Mahaperkasa lagi Maha Pengampun.” (al-Mulk: 2)
Ketika Fudhail bin Iyadh t menafsirkan firman Allah k “Siapakah di antara kalian yang paling baik amalannya,” beliau berkata, “Yaitu yang paling ikhlas dan paling benar. Sesungguhnya apabila suatu amalan ikhlas tapi tidak benar, tidaklah diterima sampai amalan itu ikhlas dan benar. Ikhlas semata-mata untuk Allah l dan benar yaitu berada di atas As-Sunnah.”
Dua syarat ini pun telah diisyaratkan oleh Rasulullah n dalam sabdanya:
إِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى أَجْسَامِكُمْ وَلاَ إِلىَ صُوَرِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلىَ قُلُوْبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada fisik (jasmani) dan bentuk tubuh kalian akan tetapi Allah melihat kepada hati-hati dan amalan kalian.” (Sahih, HR. Muslim dari Abu Hurairah z)
Sebagian ulama salaf mengatakan, “Tidaklah suatu amalan yang diamalkan melainkan dilontarkan kepadanya dua pertanyaan: untuk siapakah kamu mengamalkan itu dan bagaimana cara kamu mengamalkannya?
Pertanyaan pertama tentang sebab yang mendorong seseorang mengamalkan amalan tersebut. Apakah karena Allah k? Karena mengharapkan sesuatu dari dunia ini, untuk mendapat pujian manusia, atau takut celaan manusia dan lainnya?
Sedangkan pertanyaan kedua tentang mencontoh Rasulullah n dalam mengamalkan amalan tersebut. Apakah diambil dari sumbernya atau karena mengikuti seseorang dari makhluk selain Rasulullah n?” (az-Zuhd war Raqa’iq, Ahmad Farid, hlm. 13)
Ayat ini merupakan teguran keras serta peringatan terhadap orang-orang yang merasa dirinya beramal saleh dan menghidupkan Islam, padahal apa yang mereka amalkan sama sekali tidak berdasarkan dari sumber yang benar yaitu dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya n. Apabila dinasihati dan diperingatkan mereka mengatakan, “Maksud dan tujuan kami baik.” Seperti halnya orang-orang yang merayakan Maulid, Isra’ Mi’raj, dan semisalnya dengan alasan dalam rangka menumbuhkan rasa cinta kepada Rasulullah n. Atau seperti orang-orang yang membuat bid’ah dengan menambahkan lafadz-lafadz zikir dan membuat tata cara baru dalam berzikir yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah n.
Allah k berfirman:
“Maka apakah orang yang dijadikan (setan) menganggap baik perbuatannya yang buruk lalu dia meyakini perbuatannya itu baik (sama dengan orang yang tidak ditipu [setan])? Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Maka janganlah dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (al-Fathir: 8)
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari hadits al-Bara’ bin ‘Azib z, ia berkata, “Telah berkata kepadaku Rasulullah n:
إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلىَ شِقِّكَ الْأَيْمَنِ وَقُلْ: اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ؛ فَإِنْ مِتَّ مِتَّ عَلَى الْفِطْرَةِ وَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَقُوْلُ
Apabila kamu hendak mendatangi tempat pembaringanmu maka berwudhulah seperti wudhumu ketika shalat lalu berbaringlah di atas bagian tubuhmu yang kanan dan ucapkanlah:
‘Ya Allah, sesungguhnya aku menyerahkan diriku kepada-Mu, kuserahkan urusanku kepada-Mu, kujadikan perlindungan diriku kepada-Mu, dengan berharap dan takut hanya kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan jalan selamat kecuali kepada-Mu. Aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan dan terhadap Nabi-Mu yang telah Engkau utus.’ Jika engkau mati maka engkau akan mati di atas fitrah dan jadikanlah itu sebagai ucapan akhirmu.”
Al-Bara’ z berkata, “Aku pun mengulangi (zikir) tersebut, lalu ketika aku berkata ‘dan Rasul-Mu yang Engkau utus,’ Rasulullah n berkata, ‘Tidak, (ucapkanlah) ‘dan Nabi-Mu yang telah Engkau utus’.”
Lihatlah bagaimana Rasulullah n mengingkari al-Bara’ bin ‘Azib z ketika keliru mengucapkan kata “dan Nabi-Mu” dengan “dan Rasul-Mu” kemudian dibenarkan oleh Rasulullah n. Lalu bagaimana halnya dengan berbagai macam bentuk zikir yang dibuat-buat oleh seseorang, seperti halnya zikir yang banyak digandrungi oleh kaum muslimin sekarang ini, yakni zikir yang disebut dengan “Amaliah Zikir Taubat” yang dikarang oleh seorang ahli bid’ah sufi M. Arifin Ilham. Semoga Allah l memberi kemudahan bagi saya untuk menyelesaikan kitab bantahan terhadap zikir bid’ah ini dengan judul Bid’ahnya Amaliah Zikir Taubat.
Di sini akan saya sebutkan secara ringkas dalil yang menunjukkan batalnya amalan ini.
Diriwayatkan oleh ad-Darimi (1/79) dan al-Bazzar dalam Tarikh al-Ausath (1/198) dengan sanadnya dari ‘Amr bin Salamah al-Hamdani, ia berkata, “Di saat kami sedang duduk di depan pintu (rumah) ‘Abdullah bin Mas’ud z, menunggu beliau keluar, tiba-tiba muncul Abu Musa al-Asy’ari z yang lalu bertanya, ‘Apakah Abu ‘Abdirrahman (maksudnya ‘Abdullah bin Mas’ud z, red.) belum keluar menemui kalian?’ Kami menjawab, ‘Belum.’
Lalu dia pun duduk bersama kami sampai keluarnya ‘Abdullah bin Mas’ud z. Kami pun menemui beliau, lalu Abu Musa z berkata, ‘Wahai Abu ‘Abdirrahman, sesungguhnya tadi aku melihat di masjid suatu perkara yang aku anggap itu mungkar.’ Ibnu Mas’ud menjawab, ‘Apakah yang engkau lihat dan jika kamu hidup (lebih lama lagi) (niscaya) engkau akan melihat kemungkaran.’
Abu Musa z berkata, ‘Aku melihat di masjid ada sekumpulan orang membentuk halaqah-halaqah. Lalu setiap orang duduk pada salah satu halaqah, dan di tangan mereka ada kerikil (untuk menghitung jumlah zikir), lalu dikatakan Bertasbihlah 100 kali. Mereka pun bertasbih 100 kali. Lalu dikatakan Bertahlillah (ucapkan: laa ilaha illallah) 100 kali.’ Lalu mereka berkata lagi Bertakbirlah 100 kali. Mereka pun bertakbir 100 kali’.
Mereka pun ke masjid dan mendatangi orang-orang yang berzikir dengan cara tersebut. Lalu berkata ‘Abdullah bin Mas’ud z kepada mereka:
تَخَافُوْنَ أَلاَّ يَضِيْعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ؟ عُدُّوْا سَيِّئَاتِكُمْ وَأَنَا ضَامِنٌ لِحَسَنَاتِكُمْ أَلاَّ يَضِيْعَ مِنْهَا شَيْءٌ، وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، مَا أَسْرَعَ هَلَكَتُكُمْ، هَؤُلاَءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ n مُتَوَافِرُوْنَ، وَهَذِهِ آنِيَتُهُ لَمْ تَكْسُرْ وَثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ أَهْدَى مِن مِلَّةِ مُحَمَّدٍ أَوْ مُفْتَتِحُوْنَ بَابَ ضَلاَلَةٍ؟
“Apakah kalian takut hilang amalan kebaikan kalian? Hitunglah kesalahan-kesalahan kalian! Sesungguhnya aku menjamin tidak akan lenyap sedikit pun dari kebaikan kalian. Celaka kalian wahai umat Muhammad, alangkah cepatnya kebinasaan kalian! Mereka ini para sahabat Nabi n masih banyak, bejana-bejana beliau (Rasulullah) belum hancur, pakaian beliau belum usang. Demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, apakah kalian berada di atas satu ajaran yang lebih membimbing kepada petunjuk daripada ajaran Muhammad n ataukah kalian adalah para pembuka pintu kesesatan?”
Mereka berkata, ‘Wahai Abu ‘Abdirrahman, kami tidak menginginkan kecuali kebaikan.’ Beliau menjawab, ‘Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun dia tidak mendapatkannya’.”
Diriwayatkan dari al-Baihaqi (2/466) dan ‘Abdurrazzaq (al-Mushannaf, 3/52) dengan sanadnya dari Sa’id ibnul Musayyab t bahwa beliau melihat seseorang shalat setelah terbitnya fajar shadiq lebih dari dua rakaat, lalu memperbanyak ruku’ dan sujudnya. Beliau pun melarangnya. Lalu orang tersebut berkata, “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah l menyiksaku karena melaksanakan shalat?”
Beliau menjawab, “Tidak, akan tetapi (Allah l) menyiksamu karena menyelisihi As-Sunnah.”
Al-‘Allamah al-Albani t berkata tatkala mengomentari riwayat ini, “Ini termasuk keindahan jawaban Sa’id ibnul Musayyab t. Dan ini merupakan senjata ampuh dalam membantah ahli bid’ah yang menganggap baik kebanyakan bid’ahnya dengan slogan bahwa itu adalah zikir dan shalat! Lalu mereka mengingkari Ahlus Sunnah yang mengingkari perbuatan mereka, dan menuduh bahwa mereka (Ahlus Sunnah, red) mengingkari zikir dan shalat!! Padahal mereka (Ahlus Sunnah) justru mengingkari penyelisihan mereka terhadap As-Sunnah (tuntunan Nabi n) dalam berzikir, shalat, dan yang semisalnya.” (Ilmu ‘Ushulil Bida’, hlm. 71—72)
Semoga Allah l memberikan hidayah kepada kaum muslimin untuk meniti jalan di atas As-Sunnah.
Wallahul Musta’an.

dari: Majalah AsySyariah Edisi 002

 

“MENITI JALAN MENUJU KECINTAAN ALLAH “bersama Syaikh ABDUR ROZAQ BIN ABDIL MUHSIN AL BADR,Masjid Istiqlal Jakarta 19 Februari 2012

HADIRILAH TABLIGH AKBAR…..

“MENITI JALAN MENUJU KECINTAAN ALLAH ”
Insya Allah Bersama :
Syaikh Prof Dr ABDUR ROZAQ BIN ABDIL MUHSIN AL BADR –Hafidzahumallahu-Dosen Ilmu Aqidah Program Pasca Sarjana di Fakultas Aqidah dan Ushuluddin di
Universitas Islam Madinah.
Penterjemah: Ustadz Abdullah Taslim,M.A
Hari; Tanggal : Ahad, 27 Robiul Awwal 1433 H / 19 Februari 2012
Pukul: 09.00 s/d Dhuhur
Tempat: Di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat
Kajian terbuka untuk umum muslimin dan muslimat. Ajak
keluarga, saudara dan kerabat Anda untuk hadir.
Info : (021) 8233661, (021) 70736543 , 08121055891

Insya Allah LIVE di radio rodja 756 am dan rodja TV.

Tergesa Gesa…

Tergesa Gesa

Sebuah sifat yang melahirkan keadaan jiwa yang tertekan dan emosi yang meluap, yang pengaruhnya bisa membunuh seseorang, yang akibatnya bisa membuat orang bercerai, yang bahayanya adalah keputusasaan, yang fenomenanya adalah berhentinya seseorang dari berdoa, dan hasil akhirnya adalah kefuturan. Sifat itu tidak lain adalah ketergesa-gesaan.

Sungguh, sifat ini adalah bagian dari fitrah penciptaan manusia. Akan tetapi kita diwanti-wanti dan diperintah untuk menjauhinya.

Allah swt berfirman,

“Manusia telah dijadikan (bertabiat) tergesa-gesa. Kelak akan aku perIihatkan kepadamu tanda-tanda azab-Ku.” (QS. Al Anbiya’: 37)

Tergesa-gesa adalah sifat manusia yang hendak mendahului takdir, kecuali jika ia menjaga hubungannya dengan Allah swt, maka Dia akan mengokohkan pendiriannya, memberinya ketenangan, dan membuatnya selalu menyandarkan segala urusan kepada-Nya, sehingga ia ridha, berserah diri dan tidak tergesa-gesa.

Di antara ketergesaan manusia, terkadang dia meminta kepada Allah untuk disegerakan siksaannya, seperti dia meminta disegerakan kebaikan untuknya. Padahal, jika Allah mengabulkan permintaannya pastilah dia akan binasa.

Karena itu Allah berfirman:

“Dan kalau sekiranya Allah menyegerakan kejahatan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pastilah diakhiri umur mereka. Maka Kami biarkan orang-orang yang tidak mengharapkan Pertemuan dengan Kami, bergelimangan di dalam kesesatan mereka.” (QS.Yunus: 11).

Sikap terburu-buru juga seringkali menghinggapi ibadah-ibadah kita; sarana kita meminta dan memohon.

Ibadah itu bukanlah senda gurau, permainan, atau hiburan. Tetapi ibadah adalah kekhusyuan dan konsentrasi di hadapan Allah swt. Dan karena itu setiap kita wajib melakukannya untuk mencari keridhaan-Nya di dalam setiap ibadah yang kita kerjakan.

Pasti kita semua sebagai seorang muslim, sangat menginginkan sekali agar bisa melaksanakan shalat secara khusyuk. Karena shalat khusyuk sesungguhnya adalah suatu kenikmatan. Tetapi ia hanya bisa diperoleh apabila kita melaksanakannya secara bersungguh-sungguh, meresapi setiap gerakannya, dan merenungi setiap bacaannya.

Hati adalah faktor yang sangat penting untuk kita bisa melaksanakan shalat secara khusyuk. Pasti akan sulit sekali untuk berkonsentrasi ketika shalat, apabila hati kita masih berpikir kemana-mana. Maka untuk mendalami makna shalat kita, konsetrasikanlah hati itu, rasakan bahwa Allah sedang melihat gerakan shalat kita, sehingga kita akan menjadi lebih berhati-hati dalam melaksanakannya. Inilah sisi yang terkadang terlupakan, sehingga permintaan kita melalui ibadah ini seringkali tampak tergesa-gesa.

Ingin cepat belajar agama dalam waktu singkat tentu tidak salah. Begitu juga memilih satu metode yang memang mampu memudahkan kita dalam belajar, pun tak salah.Apalagi jika kondisi seseorang yang ingin belajar memang tidak memungkinkannya untuk menghabiskan banyak waktu untuk fokus dalam persoalan itu. Akan tetapi belajar dengan waktu yang lama juga punya kenikmatannya sendiri, dan hanya dengan begitu seseorang dapat menemukan rahasia-rahasia pengetahuan, penghayatan yang dalam, dan perhargaan yang tinggi terhadap ilmu.

Sahabat Abdullah bin Mas’ud ra, adalah seorang yang cerdas. Bahkan mungkin kecerdasannya di atas rata-rata para sahabat yang lain. Untuk menghapal ayat atau surat dari Al Qur’an, dia cukup mendengar atau membaca tiga kali saja, maka ayat tersebut sudah melekat di kepalanya. Tapi tahukah kita, bahwa ia mempelajari surat Al Baqarah selama sepuluh tahun. Ini menunjukkan bahwa belajar agama itu tidak bisa instant. Tidak bisa tergesa-gesa. Dan setelah itu sudah merasa cukup. Tidak. Melainkan harus dengan kesungguhan.

Inilah yang membedakan kita dengan orang-orang dahulu. Mereka belajar dengan penuh kesungguhan, dengan alokasi waktu yang tak terbatas, meski mereka juga sibuk berbisnis. Sebagian mereka menyelesaikan kitab-kitabnya di atas punggung onta, ketika mereka sedang melakukan perjalanan bisnis dari satu wilayah ke wilayah yang lain. Dan hebatnya, umumnya mereka tidak hanya menguasai satu disiplin ilmu saja, tetapi banyak dan beragam. Imam Ath Thabari, misalnya, meski mungkin kita lebih mengenalnya sebagai mufassir, tetapi ia juga seorang pakar sejarah, fiqih, dan sastra. Begitu juga dengan ulama yang lain.

Adapun kita, seringkali tergesa-gesa dalam belajar agama, ingin tahu banyak hal tetapi tak mau serius mengorbankan sedikit waktu kita untuk mendalaminya. Padahal belajar agama juga adalah ibadah, dan merupakan sarana kita meminta untuk mendapatkan kebaikan duniawi dan ukhrawi. Maka bagaimana mungkin kita meminta kesempurnaan agama dengan cara tergesa-gesa, seperti pilihan kita pada paket-paket yang instant.

Ada banyak di antara pelaku dakwah yang awalnya memiliki semangat dan motivasi meluap-luap; tidak kenal lelah menyampaikan kebenaran, siang malam mengajak orang berbuat kebaikan, berbagai rintangan dia lalui. Namun ketika dia merasa tidak ada respon dari masyarakat, atau karena kemungkaran tetap tak berkurang, mulailah mereka terlihat limbung, goyah, bahkan mungkin berhenti melanjutkan langkahnya, dan memilih melakukan tindakan-tindakan bodoh yang menunjukkan kalau dia sedang tertekan.

Dan dalam dakwah kita harus tahu, bahwa Allah swt telah menciptakan fase pertumbuhan dan perubahan dalam diri setiap makhluknya yang tak pernah berubah, dan bahwa setiap sesuatu memiliki ajal yang telah ditentukan, dan bahwa Allah tidak bisa dibuat tergesa-gesa seperti kita memutar roda sehendak kita, dan bahwa setiap buah memiliki jangka waktu untuk mencapai kematangannya sehingga kita merasa puas ketika memetiknya.

Dan setiap dai yang punya jiwa reformasi hendaknya mengetahui bahwa Allah tidak pernah menuntut dirinya untuk berhasil atau memenangkan Islam, sebab itu semua urusan Allah. Hak preoregatif Allah. Ketentuan Allah. Tetapi dai hanya diminta untuk bersungguh-sungguh, ikhlas, dan mengoptimalkan segala kemampuan yang dimilikinya. Allah swt berfirman, “Dan jika mereka berpaling, maka Kami tidaklah mengutusmu untuk menjaga mereka. Tidak ada kewajiban atasmu kecuali hanya menyampaikan.”

Maka janganlah kita tergesa-gesa untuk melihat hasilnya, sebab hal itu hanya akan membuat kita futur; meninggalkan medan dan berhenti dari amal mulia itu.

Berdoa adalah ibadah yang disyariatkan kepada kita, tetapi jawaban adalah hak Allah swt. Jika ternyata jawaban itu belum datang, atau kemudahan belum kita dapatkan hendaknya kita berprasangka baik kepada-Nya, mungkin kita belum bersungguh-sungguh, atau kurang ikhlas, atau barangkali masih ada dosa yang belum kita taubatkan kepada Allah.

Ibrahim bin Al Khawwash pernah bercerita, suatu saat dia keluar untuk menentang kemungkaran yang terjadi dalam satu kelompok masyarakat. Tetapi, langkahnya kemudian dihenatikan oleh sekawanan anjing yang menyalak ke arahnya, hingga dia tidak bisa melanjutkan perjalanannya. Dia kembali dan masuk ke masjid kemudian shalat. Setelah keluar dari masjid, kawanan anjing itu mengibas-ibaskan ekornya dan Ibrahim berjalan meninggalkannya, sehingga dia bisa meneruskan perjalanan dan melaksanakan niatnya.

Ibrahim ditanya tentang peristiwa itu, lalu dia menuturkan, “Dalam diriku sendiri saat itu masih ada kemungkaran, maka anjing-anjing itu pun menhadangku. Tatkala aku kembali dan bertaubat atas dosa-dosaku, maka yang terjadi adalah seperti yang kalian lihat.” Allah Mahatahu apa yang harus dilakukan-Nya kepada para hamba-Nya.

Yahya Al Bakka’ juga pernah menceritakan, bahwa dirinya merasa berjumpa dan berdialog dengan Tuhan dalam mimpinya. Dia berkata, “Wahai Rabb, mengapa aku berdoa kepada-Mu namun tak kunjung Engkau kabulkan doaku.” Tuhan berkata, “Wahai Yahya, Aku ingin mendengar suaramu.”

Jika kita merenungkan dua kisah ini, maka akan membawa kita pada kesadaran bahwa jawaban doa itu terkadang terhambat oleh satu hal. Karena itu, kita janganlah disibukkan dengan hal-hal yang tidak bermanfaat; menduga-duga, berprasangka buruk, apalagi bersikap tergesa-gesa. Kita harus bebaskan diri dari itu, lepas dari bayang-bayang kegagalan.

Maka, berdoalah kita dengan khusyu, disertai selalu bertaubat dari segala kesalahan dan berdirilah di depan pintu-Nya, Maharaja alam semesta ini. Mohonlah kepada-Nya dengan tenang. Jangan berhenti. Tidak tergesa-gesa. Mintalah dengan disertai keyakinan bahwa Dia akan menerima permintaan kita.

Ibadah adalah tempat kita meminta, sarana kita memohon, dan cara kita mengadukan persoalan kepada Sang Pencipta. Tapi ia seringkali dikalahkan oleh urusan duniawi kita, disisihkan oleh tugas kerja kita. Ia ditunaikan secara terburu-buru, tanpa disertai dengan perenungan yang dalam dan konsentrasi yang memadai, sehingga karena itu kita tidak merasakan ada pengaruh yang besar dalam hidup kita.

MAJALAH TARBAWI edisi 217 th.11 “Seringkali Kita Meminta Dengan Ibadah Yang Tergesa-gesa”

Kemaksiatan dan Kerusakan Valentine’s Day

Alhamdulillahilladzi hamdan katsiron thoyyiban mubarokan fih kama yuhibbu robbuna wa yardho. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Banyak kalangan pasti sudah mengenal hari valentine (bahasa Inggris: Valentine’s Day). Hari tersebut dirayakan sebagai suatu perwujudan cinta kasih seseorang. Perwujudan yang bukan hanya untuk sepasang muda-mudi yang sedang jatuh cinta. Namun, hari tersebut memiliki makna yang lebih luas lagi. Di antaranya kasih sayang antara sesama, pasangan suami-istri, orang tua-anak, kakak-adik dan lainnya. Sehingga valentine’s day biasa disebut pula dengan hari kasih sayang.
Cikal Bakal Hari Valentine

Sebenarnya ada banyak versi yang tersebar berkenaan dengan asal-usul Valentine’s Day. Namun, pada umumnya kebanyakan orang mengetahui tentang peristiwa sejarah yang dimulai ketika dahulu kala bangsa Romawi memperingati suatu hari besar setiap tanggal 15 Februari yang dinamakan Lupercalia. Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama–nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk senang-senang dan dijadikan obyek hiburan. Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.

Ketika agama Kristen Katolik menjadi agama negara di Roma, penguasa Romawi dan para tokoh agama katolik Roma mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I (The Encyclopedia Britannica, sub judul: Christianity). Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (The World Book Encyclopedia 1998).

Kaitan Hari Kasih Sayang dengan Valentine

The Catholic Encyclopedia Vol. XV sub judul St. Valentine menuliskan ada 3 nama Valentine yang mati pada 14 Februari, seorang di antaranya dilukiskan sebagai yang mati pada masa Romawi. Namun demikian tidak pernah ada penjelasan siapa “St. Valentine” yang dimaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda.

Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II memerintahkan menangkap dan memenjarakan St. Valentine karena menyatakan Tuhannya adalah Isa Al-Masih dan menolak menyembah tuhan-tuhan orang Romawi. Orang-orang yang mendambakan doa St.Valentine lalu menulis surat dan menaruhnya di terali penjaranya.

Versi kedua menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan daripada orang yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun St.Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga iapun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M (The World Book Encyclopedia, 1998).

Versi lainnya menceritakan bahwa sore hari sebelum Santo Valentinus akan gugur sebagai martir (mati sebagai pahlawan karena memperjuangkan kepercayaan), ia menulis sebuah pernyataan cinta kecil yang diberikannya kepada sipir penjaranya yang tertulis “Dari Valentinusmu”. (Sumber pembahasan di atas: http://id.wikipedia.org/ dan lain-lain)

Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan:

  1. Valentine’s Day berasal dari upacara keagamaan Romawi Kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan.
  2. Upacara Romawi Kuno di atas akhirnya dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day atas inisiatif Paus Gelasius I. Jadi acara valentine menjadi ritual agama Nashrani yang dirubah peringatannya menjadi tanggal 14 Februari, bertepatan dengan matinya St. Valentine.
  3. Hari valentine juga adalah hari penghormatan kepada tokoh nashrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta.
  4. Pada perkembangannya di zaman modern saat ini, perayaan valentine disamarkan dengan dihiasi nama “hari kasih sayang”.

Sungguh ironis memang kondisi umat Islam saat ini. Sebagian orang mungkin sudah mengetahui kenyataan sejarah di atas. Seolah-olah mereka menutup mata dan menyatakan boleh-boleh saja merayakan hari valentine yang cikal bakal sebenarnya adalah ritual paganisme. Sudah sepatutnya kaum muslimin berpikir, tidak sepantasnya mereka merayakan hari tersebut setelah jelas-jelas nyata bahwa ritual valentine adalah ritual non muslim bahkan bermula dari ritual paganisme.

Selanjutnya kita akan melihat berbagai kerusakan yang ada di hari Valentine.

Kerusakan Pertama: Merayakan Valentine Berarti Meniru-niru Orang Kafir

Agama Islam telah melarang kita meniru-niru orang kafir (baca: tasyabbuh). Larangan ini terdapat dalam berbagai ayat, juga dapat ditemukan dalam beberapa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hal ini juga merupakan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Inilah yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab beliau Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim (Ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim Al ‘Aql, terbitan Wizarotusy Syu’un Al Islamiyah).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kita menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ ، فَخَالِفُوهُمْ

“Sesungguhnya orang Yahudi dan Nashrani tidak mau merubah uban, maka selisihlah mereka.” (HR. Bukhari no. 3462 dan Muslim no. 2103) Hadits ini menunjukkan kepada kita agar menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani secara umum dan di antara bentuk menyelisihi mereka adalah dalam masalah uban. (Iqtidho’, 1/185)

Dalam hadits lain, Rasulullah menjelaskan secara umum supaya kita tidak meniru-niru orang kafir. Beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [hal. 1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman dalam Irwa’ul Gholil no. 1269). Telah jelas di muka bahwa hari Valentine adalah perayaan paganisme, lalu diadopsi menjadi ritual agama Nashrani. Merayakannya berarti telah meniru-niru mereka.

Kerusakan Kedua: Menghadiri Perayaan Orang Kafir Bukan Ciri Orang Beriman

Allah Ta’ala sendiri telah mencirikan sifat orang-orang beriman. Mereka adalah orang-orang yang tidak menghadiri ritual atau perayaan orang-orang musyrik dan ini berarti tidak boleh umat Islam merayakan perayaan agama lain semacam valentine. Semoga ayat berikut bisa menjadi renungan bagi kita semua.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon [25]: 72)

Ibnul Jauziy dalam Zaadul Maysir mengatakan bahwa ada 8 pendapat mengenai makna kalimat “tidak menyaksikan perbuatan zur”, pendapat yang ada ini tidaklah saling bertentangan karena pendapat-pendapat tersebut hanya menyampaikan macam-macam perbuatan zur. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas.

Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak menghadiri perayaan tersebut adalah suatu hal yang terpuji, maka ini berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’, 1/483). Jadi, merayakan Valentine’s Day bukanlah ciri orang beriman karena jelas-jelas hari tersebut bukanlah hari raya umat Islam.

Kerusakan Ketiga: Mengagungkan Sang Pejuang Cinta Akan Berkumpul Bersamanya di Hari Kiamat Nanti

Jika orang mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka dia akan mendapatkan keutamaan berikut ini.

Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan bahwa seseorang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَتَّى السَّاعَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ

“Kapan terjadi hari kiamat, wahai Rasulullah?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

مَا أَعْدَدْتَ لَهَا

“Apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya?”

Orang tersebut menjawab,

مَا أَعْدَدْتُ لَهَا مِنْ كَثِيرِ صَلاَةٍ وَلاَ صَوْمٍ وَلاَ صَدَقَةٍ ، وَلَكِنِّى أُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Aku tidaklah mempersiapkan untuk menghadapi hari tersebut dengan banyak shalat, banyak puasa dan banyak sedekah. Tetapi yang aku persiapkan adalah cinta Allah dan Rasul-Nya.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ

“(Kalau begitu) engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain di Shohih Bukhari, Anas mengatakan,

فَمَا فَرِحْنَا بِشَىْءٍ فَرَحَنَا بِقَوْلِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – « أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ » . قَالَ أَنَسٌ فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ بِحُبِّى إِيَّاهُمْ ، وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ

“Kami tidaklah pernah merasa gembira sebagaimana rasa gembira kami ketika mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Anta ma’a man ahbabta (Engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai).”

Anas pun mengatakan,

فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ بِحُبِّى إِيَّاهُمْ ، وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ

“Kalau begitu aku mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan ‘Umar. Aku berharap bisa bersama dengan mereka karena kecintaanku pada mereka, walaupun aku tidak bisa beramal seperti amalan mereka.”

Bandingkan, bagaimana jika yang dicintai dan diagungkan adalah seorang tokoh Nashrani yang dianggap sebagai pembela dan pejuang cinta di saat raja melarang menikahkan para pemuda. Valentine-lah sebagai pahlawan dan pejuang ketika itu. Lihatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas: “Kalau begitu engkau bersama dengan orang yang engkau cintai”. Jika Anda seorang muslim, manakah yang Anda pilih, dikumpulkan bersama orang-orang sholeh ataukah bersama tokoh Nashrani yang jelas-jelas kafir?

Siapa yang mau dikumpulkan di hari kiamat bersama dengan orang-orang kafir[?] Semoga menjadi bahan renungan bagi Anda, wahai para pengagum Valentine!

Kerusakan Keempat: Ucapan Selamat Berakibat Terjerumus Dalam Kesyirikan dan Maksiat

“Valentine” sebenarnya berasal dari bahasa Latin yang berarti: “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Yang Maha Kuasa”. Kata ini ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang Romawi. (Dari berbagai sumber)

Oleh karena itu disadari atau tidak, jika kita meminta orang menjadi “To be my valentine (Jadilah valentineku)”, berarti sama dengan kita meminta orang menjadi “Sang Maha Kuasa”. Jelas perbuatan ini merupakan kesyirikan yang besar, menyamakan makhluk dengan Sang Khalik, menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala.

Kami pun telah kemukakan di awal bahwa hari valentine jelas-jelas adalah perayaan nashrani, bahkan semula adalah ritual paganisme. Oleh karena itu, mengucapkan selamat hari kasih sayang atau ucapan selamat dalam hari raya orang kafir lainnya adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullahdalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah (1/441, Asy Syamilah). Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal atau selamat hari valentine, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.”

Kerusakan Kelima: Hari Kasih Sayang Menjadi Hari Semangat Berzina

Perayaan Valentine’s Day di masa sekarang ini mengalami pergeseran. Kalau di masa Romawi, sangat terkait erat dengan dunia para dewa dan mitologi sesat, kemudian di masa Kristen dijadikan bagian dari simbol perayaan hari agama, maka di masa sekarang ini identik dengan pergaulan bebas muda-mudi. Mulai dari yang paling sederhana seperti pesta, kencan, bertukar hadiah hingga penghalalan praktek zina secara legal. Semua dengan mengatasnamakan semangat cinta kasih.

Dalam semangat hari Valentine itu, ada semacam kepercayaan bahwa melakukan maksiat dan larangan-larangan agama seperti berpacaran, bergandeng tangan, berpelukan, berciuman, bahkan hubungan seksual di luar nikah di kalangan sesama remaja itu menjadi boleh. Alasannya, semua itu adalah ungkapan rasa kasih sayang. Na’udzu billah min dzalik.

Padahal mendekati zina saja haram, apalagi melakukannya. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’ [17]: 32)

Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang.

Kerusakan Keenam: Meniru Perbuatan Setan

Menjelang hari Valentine-lah berbagai ragam coklat, bunga, hadiah, kado dan souvenir laku keras. Berapa banyak duit yang dihambur-hamburkan ketika itu. Padahal sebenarnya harta tersebut masih bisa dibelanjakan untuk keperluan lain yang lebih bermanfaat atau malah bisa disedekahkan pada orang yang membutuhkan agar berbuah pahala. Namun, hawa nafsu berkehendak lain. Perbuatan setan lebih senang untuk diikuti daripada hal lainnya. Itulah pemborosan yang dilakukan ketika itu mungkin bisa bermilyar-milyar rupiah dihabiskan ketika itu oleh seluruh penduduk Indonesia, hanya demi merayakan hari Valentine. Tidakkah mereka memperhatikan firman Allah,

وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’ [17]: 26-27). Maksudnya adalah mereka menyerupai setan dalam hal ini. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu pada jalan yang keliru.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim)

Penutup

Itulah sebagian kerusakan yang ada di hari valentine, mulai dari paganisme, kesyirikan, ritual Nashrani, perzinaan dan pemborosan. Sebenarnya, cinta dan kasih sayang yang diagung-agungkan di hari tersebut adalah sesuatu yang semu yang akan merusak akhlak dan norma-norma agama. Perlu diketahui pula bahwa Valentine’s Day bukan hanya diingkari oleh pemuka Islam melainkan juga oleh agama lainnya. Sebagaimana berita yang kami peroleh dari internet bahwa hari Valentine juga diingkari di India yang mayoritas penduduknya beragama Hindu. Alasannya, karena hari valentine dapat merusak tatanan nilai dan norma kehidupan bermasyarakat. Kami katakan: “Hanya orang yang tertutup hatinya dan mempertuhankan hawa nafsu saja yang enggan menerima kebenaran.”

Oleh karena itu, kami ingatkan agar kaum muslimin tidak ikut-ikutan merayakan hari Valentine, tidak boleh mengucapkan selamat hari Valentine, juga tidak boleh membantu menyemarakkan acara ini dengan jual beli, mengirim kartu, mencetak, dan mensponsori acara tersebut karena ini termasuk tolong menolong dalam dosa dan kemaksiatan. Ingatlah, Setiap orang haruslah takut pada kemurkaan Allah Ta’ala. Semoga tulisan ini dapat tersebar pada kaum muslimin yang lainnya yang belum mengetahui. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah kepada kita semua.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Panggang, Gunung Kidul, 12 Shofar 1430 H
Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.