Mengungkit Pemberian

Bolehkah kita mengungkit-ngungkit pemberian yang sudah diberikan pada orang lain?

Ada pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin:

Apa hukum mengungkit-ngungkit pemberian?

Jawab Syaikh rahimahullah:

Apakah engkau sudah pernah membaca Al-Qur’an? Cobalah baca firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (QS. Al-Baqarah: 264)

Jika engkau memberi sesuatu, maka niatkanlah ikhlas karena Allah, bila itu adalah sedekah. Jika itu hadiah, niatkanlah sebagai bentuk pendekatan diri antara engkau dan orang yang diberi. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Berilah hadiah, maka kalian akan saling mencintai.”

Dalam hadits disebutkan pula, “Hadiah itu akan menghilangkan kebencian.”

Jangan sampai mengungkit-ngungkit pemberian. Apa penanya bisa beri contoh?

Penanya menjawab:

Belikanlah untukku dari toko tersebut. Beberapa waktu kemudiam, ia datang dan berkata, “Aku pernah membelikan untukmu sebelum itu, maka sekarang balaslah membelikanku sesuatu.”

Syaikh menyatakan, “Bukan itu yang dimaksud. Walau hal tersebut tidak baik.”

Atau misalnya, ia berkata, “Aku beri hadiah untukmu.” Namun ketika terjadi perselisihan di antara mereka, ia menyatakan, “Ini adalah balasanku. Dulu aku pernah memberimu sesuatu, maka aku balas seperti ini.” Seperti itu tidak boleh.

Referensi: Silsilah Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 223

@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Jumadats Tsaniyah 1437 H

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi:Muhammad Abduh Tuasikal

Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam

View on Path